Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan.jpeg
Nasional

MinyaKita Mulai Langka, Mendag Zulhas Bakal Larang Penjualan Online

  • MinyaKita atau minyak subsidi yang digagas Kementerian Perdagangan disebut mulai langka di pasaran, harganya pun tidak lagi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - MinyaKita atau minyak subsidi yang digagas Kementerian Perdagangan (Kemendag) disebut mulai langka di pasaran. Harganya pun tidak lagi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter. 

Menindak lanjuti hal itu, Kemendag akan melarang penjualan MinyaKita di marketplace atau online agar stok terjaga ke pada yang berhak. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menepis bahwa stok MinyaKita menipis di pasaran.

Akan tetapi, konsumen yang membeli minyak subsidi ini tidak sesuai dengan sasaran yang ditentukan pemerintah sebelumnya.

"Stoknya bukan menipis, MinyaKita ini stoknya harusnya 300 ribu ton sebulan. Harusnya dibeli ibu-ibu yang layak membeli itu dengan KTP," katanya kepada awak media di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Kamis,2 Februari 2023.

Menurut Zulhas sebab konsumen yang membeludak, karena sekarang minyak subsidi ini memiliki kemasan yang bagus dan murah. Hal ini membuat peredaran MinyaKita banyak diserbu masyarakat sehingga stok 300 ribu ton tidak cukup untuk memenuhi animo masyarakat.

Untuk itu pemerintah tengah melakukan sidak ke beberapa tempat distribusi untuk meningkatkan stok MinyaKita dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan atau naik 50% dari sebelumnya.

Penambahan 450 ribu ton MinyaKita diakui Zulhas benar-benar diharapkan mampu mengembalikan lagi sasaran konsumen secara tepat. Sehingga masyarakat yang memiliki ekonomi menengah keatas membeli minyak premium bukan MinyaKita.

Selain itu, Kemendag akan mengambil kebijakan untuk melarang penjualan MinyaKita secara online agar lebih tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.  Apalagi MinyaKita merupakan jenis minyak subsidi yang harus diperuntukkan bagi konsumen dengan ekonomi kurang mampu sehingga tidak diperjualbelikan secara bebas.