Nasional

Begini Cara Distributor dan Pengecer Gunakan Aplikasi Simirah untuk Monitoring Minyak Goreng Curah

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengebut program Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) melalui aplikasi Pemanfaatan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengebut program Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) melalui aplikasi Pemanfaatan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

Nantinya Simirah akan mengatur pendaftaran terkait tata kelola produksi hingga distribusi  minyak goreng kepada konsumen.

Namun, berdasarkan pantauan TrenAsia pada Selasa, 7 Juni 2022 aplikasi Simirah masih digunakan untuk anak produsen, distributor, dan pengecer. Serta pendaftaran akun masih harus melalui website, aplikasi hanya digunakan untuk login jika produsen dan distributor sudah memiliki password, dan email yang terdaftar.

Lantas, bagaimana cara penggunaan aplikasi Simirah bagi produsen, distributor, dan pengecer. Berikut cara penggunaan Simirah melansir dari laman Simirah.kemenperin :

Panduan Penggunaan Simirah untuk Produsen :

Produsen mendapatkan informasi mengenai email dan password untuk login pada website Simirah melalui email yang dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal Industri Agro kepada PIC Produsen yang terdaftar pada SIINas.

1. Login pada laman simirah.kemenperin menggunakan email dan password Produsen
2. Arahkan kusor ke menu Module, lalu klik Distributor (D1)
3. Klik tombol Assign Distributor
4. Cari distributor (D1) yang dituju pada kolom Search. Pencarian akun D1 dapat menggunakan nama, NIB ataupunm NPWP D1. Jika D1 belum ada pada list, klik Tambah untuk menambahkan akun D1 pada sistem
5. Lengkapi form pendaftaran distributor dengan mengisi data yang diperlukan.
6. Data D1 yang baru ditambahkan dapat dikirim oleh Produsen ke SIINas dengan klik tombol Kirim data distributor ke SIINas
7. Arahkan kursor ke menu Module, lalu klik Distribusi. Fitur ini digunakan untuk menginput distribusi / membuat DO (surat Jalan) dari Produsen ke D1
8. Isi identitas D1 untuk membuat DO (surat jalan) mulai dari nomor PO, jam pengiriman, lama waktu, identitas kendaraan, hingga jumlah MGSC. Lalu download DO yang disetai Qr code untuk masing-masing pengiriman


Panduan Penggunaan Simirah untuk D1:

Distributor tingkat 1 (D1) adalah distributor yang mempunyai kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dari pelaku usaha dan menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan yang barangnya berasal dari Pelaku Usaha (Produsen minyak goreng sawit curah). D1 merupakan badan usaha yang telah terdaftar pada SIINas.

1. Akun D1 didaftarkan oleh Produsen pada akun Simirah Produsen.
2. D1 akan mendapatkan email berisi akun dan password yang akan dikirimkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro kepada email PIC D1 yang terdaftar pada SIINas.
3. Login pada laman simirah.kemenperin menggunakan email dan password D1
4. D1 harus memastikan barang yang diterima sesuai dengan yang tertera pada PO dan
DO/Surat Jalan dari Simirahdengan scan Qr code.
5. Klik confirm untuk mengonfirmasi penerimaan barang.
6. Daftar distribusi yang telah diterima D1 (sudah discan) juga dapat dilihat pada website
Simirah D1. Arahkan kursor pada menu Module, lalu klik Penerimaan

D1 dapat menambahkan D2 serta menerbitkan surat jalan untuk pengiriman MGSC D1 ke D2. Dengan cara yang sama seperti produsen memberi surat jalan ke distributor.

Panduan Penggunaan Simirah untuk D2 :

1. Lakukan pendaftaran akun melalui laman https://simirah.kemenperin.go.id/register.
2. Isi data mulai dari email, password, data badan usaha hingga lokasi pengiriman.
3. Login pada laman simirah.kemenperin menggunakan email dan
password distributor 2 (D2).
4. D2 harus memastikan barang yang diterima sesuai dengan yang tertera pada PO dan DO/Surat Jalan dari Simirahdengan scan Qr code.
5. Klik confirm untuk mengonfirmasi penerimaan barang.
6. Daftar distribusi yang telah diterima D2 (sudah discan) juga dapat dilihat pada website Simirah D2. Arahkan kursor pada menu Module, lalu klik Penerimaan.