Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Minyak Goreng Curah Tak Dihapus Meski Ada Minyakita

  • Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa minyak goreng curah tetap ada atau tidak dihapus meskipun Minyakita telah dirilis.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, minyak goreng curah tetap ada atau tidak dihapus meskipun Minyakita telah dirilis.

Zulhas mengatakan kehadiran Minyakita merupakan terobosan Kementerian Perdagangan dalam mengurai krisis minyak goreng.

"Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Ini hanya tambahan saja supaya masyarakat bisa ada pilihan," kata Zulhas kepada awak media usai peluncuran Minyakita di Kementerian Perdagangan pada Rabu 7 Juli 2022.

Kehadiran Minyakita diharapkan bisa cepat tersedia di ritel-ritel karena memiliki kemasan yang rapi dan tidak mudah bocor seperti sebelumnya.

Dengan begitu, ia mengatakan masyarakat bisa memilih kebutuhan minyak goreng sesuai kebutuhan. Untuk membeli Minyakita, pemerintah mensyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau KTP. 

Aturan ini bertujuan untuk menghindari adanya kecurangan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Sedikit info, Minyakita adalah merk dagang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merk IDM 00203152.

Selain itu, merk Minyakita dapat digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan izin edar maupun dari BPOM.