Pedagang mengemas minyak curah di salah satu kios pasar tradisional di Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Minyak Goreng Kian Langka, Pemerintah Kembalikan Harga ke Mekanisme Pasar

  • Tidak terkendalinya harga serta stok ketersediaannya yang justru semakin langka itu akhirnya membuat pemerintah menyerah dan melepas jeratan kebijakan HET dengan mengembalikan harganya sesuai dengan nilai keekonomian yang berlaku efektif mulai 16 Maret 2022.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA – Minyak goreng saat ini menjadi perbincangan hangat yang tengah dibahas oleh masyarakat dalam beberapa terakhir. Bagaimana tidak, harganya yang saat ini menjulang dan ketersediaannya yang terbatas itu membuat banyak rumah tangga di Indonesia jadi kelimpungan.

Pada awal tahun, harga minyak goreng di pasaran melonjak berada pada kisaran rentan harga Rp18.000 hingga Rp24.000 per liter, tergantung dengan jenis kemasannya. Tingginya harga minyak goreng itu kemudian coba diatasi oleh pemerintah melalui adanya kebijakan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pada 26 Januari 2022.

Kebijakan yang diatur melaui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 itu menetapkan HET minyak goreng menjadi sebesar Rp11,500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000 untuk kemasan premium.

Di awal penerapannya, kebijakan HET malah menimbulkan kegaduhan karena respons masyarakat yang justru panic buying dengan membeli minyak goreng dalam jumlah banyak ditengah adanya kebijakan minyak goreng murah sebesar Rp14.000 per liter, Stoknya dipasaran pun mulai terbatas dan harga minyak goreng berangsur naik kembali tidak sesuai dengan kebijakan HET lagi.

Hal itu juga diperparah oleh adanya sejumlah temuan dugaan penimbunan yang dilakukan baik oleh para perusahaan produsen ataupun pengusaha retail yang menyebabkan stoknya kini menjadi kosong di sejumlah minimarket.

Adapun motif dari dilakukannya penimbunan itu diduga karena pengusaha takut mengalami kerugian dengan diberlakukannya kebijakan HET tersebut, padahal para pengusaha produsen minyak goreng nantinya dapat mengajukan klaim harga keekonomian kepada pemerintah melalui Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Tidak terkendalinya harga serta stok ketersediaannya yang justru semakin langka itu akhirnya membuat pemerintah menyerah dan melepas jeratan kebijakan HET dengan mengembalikan harganya sesuai dengan nilai keekonomian yang berlaku efektif mulai 16 Maret 2022. 

Dengan dikembalikannya harga minyak goreng sesuai dengan nilai keekonomian, artinya harga minyak goreng yang berlaku saat ini sudah kembali sesuai dengan mekanisme pasar pada prinsip supply-demand. Hal itu yang menjadi jawaban mengapa harga minyak goreng yang ada di pasaran saat ini justru malah semakin mahal.

Adapun kebijakan subsidi juga diberlakukan oleh pemerintah bersamaan dengan dilepasnya kebijakan HET, namun kebijakan subsidi yang dilakukan oleh pemerintah itu hanya berlaku untuk minyak goreng golongan curah saja, tidak termasuk minyak goreng dalam kemasan.

Sementara itu, sekelumit masalah yang membuat harga minyak goreng kian mahal pada utamanya dipengaruhi oleh melonjaknya harga komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku utama minyak goreng di pasar internasional saat ini.

Hal itu juga terjadi seiring dengan meningkatnya eskalasi geopolitik antara Rusia dan Ukraina, serta anjloknya produksi CPO Malaysia pada bulan februari yang minus 9,3% menjadi 1,14 juta ton.