Pedagang mengemas minyak curah di salah satu kios pasar tradisional di Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Minyak Goreng Rp14.000 Sudah Tersedia di Seluruh Gerai Perumda Pasar Jaya

  • Perumda Pasar Jaya menyiapkan pasokan minyak goreng murah untuk dijual diseluruh gerai pangan yang dikelola. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan minyak goreng satu harga di supermarket, pasar tradisional dan marketplace.

Nasional

Liza Zahara

JAKARTA – Perumda Pasar Jaya sudah menyiapkan pasokan minyak goreng murah untuk dijual di seluruh gerai pangan yang dikelolanya. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan minyak goreng satu harga di supermarket, pasar tradisional dan marketplace.  

Manager Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan ketersediaan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter sudah disediakan dari sejumlah merk yang biasanya dijual di gerai pangan.

“Untuk mencegah panic buying pada masyarakat, diseluruh gerai diberikan batasan maksimal pembelian dengan satu konsumen mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp28.000 per dua liter,” kata Manager Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra dalam keterangan resmi, Senin, 24 Januari 2022.

Gatra menambahkan, harga minyak goreng yang dijual sudah sesuai dengan harga eceran yang dianjurkan pemerintah sebesar Rp28.000 per dua liter. Harga tersebut sudah turun dibandingkan dengan sebelumnya bisa mencapai Rp37.000-Rp40.000 per dua liter.

Gerai pangan yang dikelola Perumda Pasar Jaya buka setiap hari mulai pukul 09.00-17.00 WIB dengan diharapkan masyarakat menaati protokol kesehatan Ketika datang ke gerai Perumda Pasar Jaya.

Lebih lanjut, Gatra berharap dengan adanya kebijakan dari Perumda Pasar Jaya ini bisa mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.

Adapun kebijakan minyak satu harga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masayarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebukan Kelapa Sawit (BPDPKS).