Ilustrasi Pengguna Paylater.
IKNB

Mitigasi Jebakan Utang Paylater, Peminjam Kini Harus Punya Penghasilan Minimal Rp3 Juta Perbulan

  • Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah proaktif dalam memperkuat ekosistem keuangan di Indonesia dengan merancang pengaturan baru untuk skema Buy Now Pay Later (BNPL). Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan konsumen tetapi juga mendorong pertumbuhan industri pembiayaan. Dalam beberapa tahun terakhir, layanan BNPL kian diminati masyarakat sebagai alternatif pembiayaan yang praktis dan fleksibel.

Syarat Baru untuk Penggunaan BNPL

OJK melalui Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027. Beberapa syarat utama yang diatur adalah:

  1. Batas Usia dan Pendapatan: BNPL hanya dapat diberikan kepada pengguna yang berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, dengan pendapatan bulanan minimal Rp3 juta.
  2. Pencatatan Transaksi: Seluruh transaksi debitur wajib dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan transparansi dan mitigasi risiko gagal bayar.
  3. Notifikasi Konsumen: Perusahaan pembiayaan diwajibkan memberikan notifikasi kepada konsumen tentang pentingnya penggunaan fasilitas BNPL secara bijak.

Baca Juga: OJK Umumkan Batas Bunga Fintech Lending dan Aturan Baru Paylater, Berikut Rinciannya

“Kami berharap aturan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan BNPL dan menghindari jebakan utang (debt trap),” ujar Ismail dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 3 Januari 2025.

Pertumbuhan Pesat Kinerja BNPL

Layanan BNPL yang dikelola oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) menunjukkan pertumbuhan signifikan. Data OJK per Oktober 2024 mencatat piutang pembiayaan BNPL mencapai Rp8,41 triliun, meningkat 63,89% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, menjelaskan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh dua faktor utama:

  1. Kebutuhan Masyarakat: Layanan BNPL semakin diminati karena menawarkan kemudahan bertransaksi, terutama di tengah perkembangan ekonomi digital.
  2. Peningkatan Jumlah Pelaku Industri: Jumlah perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL bertambah dari lima menjadi tujuh perusahaan, meningkatkan persaingan dan inovasi layanan.

“Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh PP diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” ujar Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 3 Januari 2025.

Dukungan terhadap Inklusi Keuangan

Dengan pertumbuhan yang pesat, layanan BNPL memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia. BNPL memungkinkan masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan keuangan tradisional untuk memperoleh fasilitas pembiayaan. 

Namun, OJK tetap mengingatkan pentingnya literasi keuangan guna memastikan pengguna memahami konsekuensi finansial yang mungkin timbul.

“Kami terus memantau dinamika industri BNPL. Jika diperlukan, OJK akan meninjau kembali aturan ini sesuai dengan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan sektor pembiayaan,” tambah Ismail.