Mitratel Telah Ambilalih 10.050 Menara Telkomsel, Begini Penjelasan Telkom
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menginformasikan bahwa anak usahanya, PT Dayamitra Telekomunikasi alias Mitratel telah mengambilalih menara milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dengan total 10.050 unit.
Korporasi
JAKARTA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menginformasikan bahwa anak usahanya, PT Dayamitra Telekomunikasi alias Mitratel telah mengambilalih menara milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dengan total 10.050 unit.
VP Investor Relations Telkom, Andi Setiawan mengungkapkan bahwa Mitratel telah merampungkan pembelian 6.050 menara Telkomsel pada 14 Oktober 2020. Kemudian, Mitratel kembali mengambilalih 4.000 menara telekomunikasi milik Telkomsel pada 31 Agustus 2021.
“Perjanjian Jual Beli Bersyarat pada 14 Oktober 2020 untuk rencana pembelian 6.050 menara telekomunikasi milik Telkomsel oleh Mitratel adalah transaksi yang sudah selesai dan berbeda dengan transaksi pengalihan dan pengambilalihan 4.000 menara milik Telkomsel oleh Mitratel,” ujarnya melalui keterbukaan informasi, Selasa, 21 September 2021.
- Survei DBS: Transformasi Digital Dunia Bisnis di Asia Pasifik Belum Optimal
- Kemenhub: Syarat Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Berubah hingga 4 Oktober
- Resmikan Pabrik Baru Krakatau Steel (KRAS), Jokowi: Industri Baja Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Adapun tujuan pengalihan menara telekomunikasi ini bagi Mitratel adalah untuk memperkuat fundamental bisnis dan menciptakan nilai tambah, sekaligus membantu Mitratel merealisasikan strategi jangka panjangnya.
Sedangkan bagi Telkomsel, akan menjadikan perusahaan lebih fokus pada bisnis utamanya sebagai perusahaan telekomunikasi digital di Indonesia dengan membangun ekosistem digital dan memberikan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan Telkomsel.
Transaksi pengalihan menara ini juga dinilai tidak mengubah posisi pengendalian Telkom atas Telkomsel dan Mitratel, serta tidak mengubah konsolidasi laporan keuangan Telkom atas Telkomsel dan Mitratel sesuai ketentuan PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian.
Sejatinya, transaksi pembelian menara telekomunikasi Telkomsel oleh Mitratel lebih tinggi daripada harga pasar. Namun, Mitratel berpendapat bahwa nilai 4,93% di atas penilaian KJPP masih memberikan keuntungan bagi perusahaan.
“Hal ini merupakan pendapat yang diambil setelah adanya analisis strategis dan bisnis yang terjustifikasi oleh Mitratel,” jelas Andi.
Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, nilai transaksi masih dapat dianggap wajar apabila masih dalam rentang 7,5% dari hasil penilaian KJPP.
Dalam transaksi pengambilalihan 4.000 menara tersebut, Mitratel turut menyertakan uang muka sebesar Rp386,40 miliar. Andi menyebut uang muka sewa lahan pihak ketiga tersebut untuk penggantian nilai buku atas sewa lahan pihak ketiga yang telah dibayar Telkomsel kepada pihak ketiga.
“Hal ini bersifat umum dalam transaksi sale and lease back menara telekomunikasi,” paparnya.
Telkom juga melaporkan pendapatan Telkomsel dan Mitratel masing-masing sebesar Rp43,2 triliun dan Rp3,2 triliun. Perusahaan pelat merah ini berharap, kedua anak usahanya itu dapat tumbuh seiring atau lebih tinggi dari pertumbuhan industrinya.