MK Hapus Presidential Threshold, Begini Tanggapan Sejumlah Partai
- MK memutuskan bahwa syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar hak politik partai non-parlemen dan menciptakan polarisasi politik yang membahayakan persatuan bangsa.
Nasional
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Kamis kemarin.
MK memutuskan bahwa syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25% suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar hak politik partai non-parlemen dan menciptakan polarisasi politik yang membahayakan persatuan bangsa.
Beragam tanggapan muncul dari partai politik atas keputusan tersebut. Beberapa partai menyebut putusan ini sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi Indonesia.
PAN: Peluang untuk Semua Anak Bangsa
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menyambut positif putusan MK dan menyebutnya sebagai peluang besar bagi seluruh anak bangsa yang berkompeten untuk maju dalam Pilpres. Eddy menyebut sikap PAN yang sejak awal mendukung penurunan presidential threshold hingga nol persen sejalan dengan keputusan MK ini.
"Hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres," ungkap Eddy, di Jakarta, dikutip keterangan resmi, Jumat, 3 Januari 2024.
- Makin Diminati, Aset Kripto di Indonesia Melonjak Capai Rp556,53 Triliun
- Lompat Rp19.000 Segram, Harga Emas Antam Naik jadi Segini
- Ketimpangan Infrastruktur Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
Perindo: Kemenangan Rakyat untuk Demokrasi
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut putusan ini sebagai kemenangan rakyat yang memperkuat demokrasi. Ferry menilai bahwa penghapusan presidential threshold membuka ruang lebih besar bagi partai non-parlemen untuk mengusung calon presiden berkualitas. Perindo juga berkomitmen untuk mengawal revisi UU Pemilu agar hak politik rakyat dan partai peserta pemilu terjamin secara konstitusional.
Golkar: Keputusan Mengejutkan
Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengaku terkejut dengan keputusan MK, mengingat sebelumnya sudah ada 27 gugatan serupa yang ditolak. Sarmuji menjelaskan bahwa Golkar akan mencermati implikasi dari penghapusan syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, namun partai belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah berikutnya.
"Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama," terang Sarmuji di Jakarta.
Demokrat: Dorong Kualitas Demokrasi
Partai Demokrat berharap keputusan ini dapat mendorong perkembangan demokrasi di Indonesia. Herzaky Mahendra Putra, Koordinator Juru Bicara Demokrat, menekankan bahwa putusan MK harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. Dengan penghapusan Pasal 222 UU Pemilu, Demokrat menyerukan agar semua pihak fokus bekerja demi kesejahteraan rakyat.
"Harapan kami, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang. Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Harzaky.
- Makin Diminati, Aset Kripto di Indonesia Melonjak Capai Rp556,53 Triliun
- Lompat Rp19.000 Segram, Harga Emas Antam Naik jadi Segini
- Ketimpangan Infrastruktur Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
Partai Ummat: Kurangi Dominasi Oligarki
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, memandang putusan MK sebagai sinyal positif untuk demokrasi Indonesia. Menurutnya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden akan meningkatkan partisipasi politik rakyat dan memberikan alternatif calon pemimpin yang lebih beragam, sekaligus mengurangi dominasi oligarki dalam pemilu.
Partai Buruh: Kebangkitan Kelas Pekerja
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan rakyat, demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Dengan adanya penghapusan presidential threshold, buruh kini memiliki peluang untuk mencalonkan diri dalam Pilpres tanpa harus berkoalisi. Partai Buruh berencana mengumumkan capres-cawapres pada Kongres Ke-2 tahun 2026 dan berharap pemerintah serta DPR RI melaksanakan putusan ini dengan sungguh-sungguh.
Putusan MK ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dianggap mampu membuka ruang demokrasi yang lebih luas, mengurangi polarisasi politik, dan memperbaiki sistem pemilu di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, partai-partai politik, baik yang memiliki perwakilan di parlemen maupun tidak, memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon pemimpin bangsa.
Langkah selanjutnya adalah merevisi UU Pemilu sesuai dengan putusan MK agar sistem demokrasi di Indonesia semakin inklusif dan memberikan manfaat terbaik bagi seluruh masyarakat.