Mahkamah Konstitusi (Amnesty International).
Nasional

MK Kembali Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 21 tahun dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin 23 Oktober 2023. Permohonan tersebut diajukan Guy Rangga Boro yang teregister dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 21 tahun dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin 23 Oktober 2023. Permohonan tersebut diajukan Guy Rangga Boro yang teregister dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023. 

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Anwar Usman saat pembacaan putusan, dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Senin 23 Oktober 2023. 

Dalam permohonannya, Guy Rangga meminta MK agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 21 tahun.

Selain permohonan yang diajukan oleh Guy Rangga, terdapat permohonan serupa yang diajukan Riko Andi Sinaga dengan register perkara nomor 96/PUU-XXI/2023. Permohonan yang diajukan senada dengan Guy namun ia meminta agar MK memberikan batas usia paling rendah 25 tahun. Kedua permohonan itu sama-sama ditolak MK.

Alasan MK menolak kedua permohonan tersebut objek yang dimohonkan tidak berbeda dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu tentang Pasal 169 huruf q UU Pemilu. MK sendiri telah memutus dan mengabulkan sebagian permohonan dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga telah memiliki pemaknaan baru.

Dalam konklusinya, Anwar Usman menyebutkan permohonan a quo yang diajukan kedua pemohon itu telahkehilangan objek. Oleh karenanya kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. 

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan serupa yang diajukan oleh Partai PSI, Partai Garuda, dan hingga Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. 

Anwar Usman menyatakan alasan yang diajukan PSI untuk menetapkan batas usia capres-cawapres 35 tahun tidak beralasan hukum seluruhnya. Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat batas usia capres – cawapres dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat undang-undang bila dirunut dari pembentukan UUD 1945.

Namun saat memutuskan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, MK mengabulkan sebagian dari permohonannya. Petitum yang diajukan dalam permohonan tersebut yaitu meminta MK menambahkan frasa “berpengalaman sebagai kepala daerah” sebagai syarat capres–cawapres. 

Dengan begitu, MK memberikan peluang kepada seorang yang belum berusia 40 tahun menjadi capres-cawapres asalkan telah berpengalaman menjadi kepala daerah. Hal tersebut menimbulkan dissenting opinion (perbedaan pendapat) di internal hakim konstitus. Ada empat hakim yang mengajukan dissenting opinion yakni Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.