Screenshot_1.png
Nasional

MK Tolak Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

  • MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan PHPU di gedung MK pada Senin, 22 April 2024.

“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Delapan hakim MK, termasuk Hakim Ketua MK, Suhartoyo, serta hakim konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani menghadiri sidang ini.

Sidang juga dihadiri kedua pasangan calon presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.

Tidak Beralasan

Sebelum memutuskan, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Tak hanya itu, eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pokok permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

MK beralasan permohonan yang diajukan masih dalam tenggang waktu. MK juga menemukan argumen yang disampaikan selama sidang tidak relevan dengan prinsip dasar penyelesaian sengketa hasil pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah yakin, bukti yang disiapkan memenuhi prinsip hukum dan keadilan sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Seluruh alasan yang diajukan oleh pasangan Anies-Imin dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Termasuk permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MK juga menolak klaim Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme dan campur tangan dalam mendukung Prabowo-Gibran, dengan menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar menurut hukum.

Dalam pertimbangan, Majelis Hakim MK menyatakan pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Jokowi tidak melanggar aturan. Jokowi dianggap sebagai orang yang tepat untuk secara langsung mengelola distribusi bansos mengingat posisinya sebagai kepala negara dan mendapatkan mandat dari masyarakat.

MK juga menegaskan distribusi bansos tidak berdampak signifikan dalam mengubah pilihan politik masyarakat. Tim hukum dari Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud tidak dapat membuktikan penyaluran bansos mempengaruhi perspektif pemilih.

Diketahui, tim pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif.