<p>Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri lajunya di zona hijau pada perdagangan Senin, 27 Juli 2020. Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan penguatan IHSG hari ini utamanya disebabkan oleh apresiasi pasar terhadap penguatan harga emas dunia sehingga indeks ikut bergelora. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

MKBD Rendah, Universal Broker Indonesia Sekuritas Disuspensi dan Kena Denda Rp500 Juta

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, ditemukan bahwa nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan sekuritas berkode TF itu tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.

Pasar Modal

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pelarangan aktivitas perdagangan efek (suspensi) pada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas mulai Senin, 11 Oktober 2021. Selain itu, perusahaan sekuritas ini dikenakan denda hingga Rp500 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, ditemukan bahwa nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan sekuritas berkode TF itu tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.

Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MKBD sekuritas penjamin emisi dan perantara pedagang efek minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25% (1/16) dari kewajiban terperingkat perusahaan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 11 Oktober 2021, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta,” tulis pengumuman BEI, Senin, 11 Oktober 2021.

Pada profil angota bursa, status operasional Universal Broker Indonesia Sekuritas memang tengah di suspensi. Adapun modal dasar dan modal disetor perusahaan masing-masing sebesar Rp200 miliar dan Rp50,05 miliar.

Sebelumnya, PT Batavia Prosperindo Sekuritas (BZ) berencana menutup bisnis perantara perdagangan efek (pialang saham). Hal ini menyusul rencana perusahaan yang akan mengembalikan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada BEI.

Melansir pengumuman yang dirilis Batavia Sekuritas, pihaknya akan menyerahkan secara sukarela SPAB dengan nomor SPAB-220/JATS/BEI.ANG/08-2020 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2020. Artinya, Batavia Sekuritas hanya bertahan sekitar 1 tahun di Bursa.

"Dengan rencana penyerahan SPAB secara sukarela tersebut, maka nantinya perusahaan tidak lagi memberikan layanan jasa transaksi perdagangan efek,” tulis pengumuman tersebut.