MKMK Jatuhkan Teguran Lisan pada Semua Hakim Konstitusi
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK, Selasa 7 November 2023. Sidang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi dua anggota MKMK lainnya, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih di Gedung MK.
Nasional
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK, Selasa 7 November 2023. Sidang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi dua anggota MKMK lainnya, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih di Gedung MK.
Hadir juga para pelapor dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Putusan dibacakan usai anggota MKMK telah lebih dahulu melakukan musyawarah tertutup. Dalam sidang tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap kesembilan Hakim MK terlapor.
“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” ujar Jimly, dipantau secara daring melalui saluran Youtube Mahkamah Konstitusi.
Sembilan Hakim MK terlapor yang mendapat sanksi tersebut yaitu Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan M Guntur Hamzah. Dalam kesimpulan putusan tersebut, Jimly menyebut MKMK tidak memiliki wewenang menilai putusan MK utamanya dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
- CEO Ganti, Harga Saham Aplikasi Kencan Bumble Turun
- Masyarakat yang Sudah Dapat Insentif Masih Bisa Terima PPN DTP
- G7: Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Dukungan untuk Ukraina
Jimly menyimpulkan para Hakim terlapor membiarkan adanya pelanggaran etik tanpa adanya kesungguhan mengingatkan karena adanya budaya pekewuh. Para Hakim terlapor secara bersama-sama telah terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Dalam sidang tersebut, MKMK juga menjatuhkan putusan kepada Hakim MK Saldi Isra. MKMK menyatakan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam dissenting opinion (perbedaan pendapat) saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Hakim terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ucap Jimly. Saldi Isra sendiri dilaporkan oleh ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta TAPHI.
- Elon Musk Luncurkan Grok, ChatBot AI Humoris Pesaing ChatGPT
- Ukraina Kian Dekat Menuju Keanggotaan Uni Eropa
- Bank Permata Diganjar Peringkat idAAA Outlook Stabil oleh Pefindo
Hingga saat ini, MKMK masih dalam proses pembacaan putusan soal dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK. Pembacaan putusan tersebut digelar sejak pukul 16.00 WIB. Putusan dibacakan usai Anggota MKMK melakukan rapat tertutup untuk putusan terkait pada Senin, 6 November 2023. Terdapat 21 laporan yang masuk kepada MKMK selama menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK.
Di luar Gedung MK, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.149 personelnya untuk mengamankan jalannya proses pembacaan putusan oleh MKMK. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihak Kepolisian telah mengerahkan ribuan personel yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurutnya, ribuan personel tersebut ditempatkan di kawasan Monas dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Soal pengalihan arus, dirinya menyebut bahwa akan kondisional dan baru akan dialihkan ketika terjadi kericuhan di sekitaran Gedung MK.