<p>Park Tower milik PT MNC Land Tbk. / Dok. MNC Land</p>
Korporasi

MNC Land Tambah Modal Rp806 Miliar Lewat Private Placement Buat Garap KEK Lido

  • MNC Land akan menerbitkan 8.062.572.666 (8,06 miliar) saham dengan nilai yang sama dengan nilai nominal yang telah diterbitkan, yaitu Rp100 per saham.

Korporasi
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Perusahaan properti milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Land Tbk (KPIG), akan melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Dalam private placement ini, MNC Land akan menerbitkan 8.062.572.666 (8,06 miliar) saham. Nilainya yang sama dengan nilai nominal yang telah diterbitkan, yaitu Rp100 per saham. Jumlah saham ini merupakan 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan di KPIG.

“Dana yang diperoleh dari Penambahan Modal akan digunakan Perseroan untuk membiayai pengembangan dan pembangunan proyek di KEK (kawasan ekonomi khusus) MNC Lido City,” ujar manajemen KPIG dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis, 20 Mei 2021.

Lalu, penambahan modal digunakan untuk meningkatkan struktur permodalan dan keuangan perusahaan. Selanjutnya, jumlah saham beredar akan bertambah hingga meningkatkan likuiditas dan KPIG dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya.

Meski begitu, MNC Land belum memiliki informasi mengenai calon pemodal dalam rencana ini sampai saat ini.

Penambahan modal ini akan dilaksanakan dalam waktu 2 tahun sejak RUPSLB yang menyetujui keputusan ini. Ada pun, RUPSLB akan dilaksanakan pada Jumat, 25 Juni 2021 mendatang.

Mengingat jangka waktu penanaman modal yang selama 2 tahun, penggunaan dana oleh KPIG dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana perusahaan pada saat pelaksanaan penambahan modal.

Fokus bangun KEK Lido

MNC Land saat ini memang fokus melakukan pengembangan dan pembangunan kawasan Lido, Jawa Barat yang telah resmi disetujui oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia untuk ditetapkan menjadi KEK Pariwisata.

Dengan status tersebut, seluruh badan usaha dan pelaku usaha yang terlibat di KEK Lido akan menikmati insentif perpajakan dan berbagai keuntungan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Insentif tersebut antara lain pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea cukai, bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta berbagai keuntungan bagi investor terkait imigrasi, ketenagakerjaan, dan perijinan tanah.

KEK Lido merupakan sebuah proyek pengembangan kawasan hunian, komersial, destinasi wisata, dan resor terintegrasi seluas 3.000 hektare. Pengembangan kawasan ini akan dilakukan bertahap karena area proyek yang luas.

Fokus kegiatan saat ini adalah adalah pengembangan dan pembangunan infrastruktur lanjutan dan kegiatan lainnya yang diperlukan. Selain itu, pengembangan dan pembangunan juga akan dilaksanakan untuk komponen proyek.

Komponen-komponen ini adalah penyelesaian lapangan golf 18-hole berstandar PGA beserta pembangunan club house, Lido Music and Arts Center, Lido World Garden, dan MNC Park – theme park berstandar internasional pertama di Indonesia.(RCS)