logo
<p>Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
BisnisAsia

Mobil Baru Bebas Pajak, ATPM Gembira

  • JAKARTA- Keputusan pemerintah untuk memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) disambut gembira Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil (ATPM). Kebijakan yang akan dilaksanakan mulai Maret 2021 tersebut diyakini akan mendongkrak penjualan mobil Tanah Air yang lesu akibat pandemi virus COVID-19 selama ini. Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan pada tahun 2021. […]

BisnisAsia

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Keputusan pemerintah untuk memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) disambut gembira Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil (ATPM).

Kebijakan yang akan dilaksanakan mulai Maret 2021 tersebut diyakini akan mendongkrak penjualan mobil Tanah Air yang lesu akibat pandemi virus COVID-19 selama ini.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan pada tahun 2021. Masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Adapun skenarionya yakni PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).

“Yang pasti sebagai pelaku industri kita dukung rencana ini. Karena ada domino efek yang positif dari market, tapi yang paling penting ada kemudahan buat konsumen untuk akses ke mobilitas di saat sekarang,” kata Public Relation Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Dimas Aska sebagaimana dilaporkan Antara Jumat 12 Februari 2021.

Saat ini, PT TAM sedang mempelajari lebih lanjut mengenai aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai PPnBM yang nantinya akan dapat mendongkrak penjualan kendaraan di Indonesia.

“Sekarang kita lagi pelajari lebih lanjut aturannya sambil koordinasi dengan operasional di lapangan terutama untuk hitung hitung efek ke harga dan juga persiapan operasional,” kata dia.

Ia juga meyakini, dengan adanya kebijakan ini dapat merangsang penjualan yang saat ini sedang melemah karena adanya wabah virus corona di Indonesia yang membuat daya beli untuk kendaraan baru menurun.

“Kalau soal relaksasi akan merangsang, dengan kondisi paparan pandemi itu salah satu efeknya ke ekonomi dan daya beli, maka insentif ini rasanya bisa merangsang daya beli ya,” ujar dia.

“Untuk berapa besar efeknya harus kita liat setelah jalan kali ya, tapi tentu akan ada efek positif,” lanjut dia.

Penyesuaian Harga

Seperti diketahui bersama, otomotif adalah salah satu industri yang terpukul dengan adanya pandemi COVID-19, merujuk data yang dikeluarkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), wholesales (penjualan pabrik ke diler) untuk penjualan mobil baru selama 2020 turun sebanyak 48,3 persen dari 1.030.126 unit pada 2019 menjadi 532.027 unit.

Untuk itu, PT TAM juga akan melakukan penyesuaian harga dan mereka juga masih mempelajari dengan baik agar tidak ada kesalahan dalam mengeluarkan harga yang tepat di saat nantinya kebijakan tersebut mulai diterapkan.

“Nah itu yang kita lagi koordinasikan dengan operasional sambil liat juklak juga, karena efeknya nanti ke operasional ke diler, jangan sampai ada SOP yang salah dan lain lain, nanti kasihan konsumen,” papar dia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto telah menyetujui usulan Kementerian Perindustrian mengenai relaksasi PPnBM kendaraan bermotor yang nantinya akan dilakukan secara bertahap selama 2021 terlebih kendaraan dengan mesin berkapasitas di bawah 1.500 cc untuk varian sedan dan juga 4×2.