Tersangka Kasus investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kenz, sumber: Tangkap layar
Nasional

Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Tersangka Investasi Bodong Binomo Disita Bareskrim

  • Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyita mobil mewah milik Indra Kenz (IK) tersangka penipuan investasi bodong berkedok binary option aplikasi Binomo. Mobil tersebut diangkut dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta untuk dijadikan barang bukti.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyita mobil mewah milik Indra Kenz (IK) tersangka penipuan investasi bodong berkedok binary option aplikasi Binomo. Mobil tersebut diangkut dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta untuk dijadikan barang bukti.

Mobil ferrari tersebut telah tiba di Bareskrim Polri pada Minggu, 22 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Iya benar, mobil ferrari tersangka Indra Kenz (IK) sudah tiba di Bareskrim,” ujar Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Mei 2022.

Harga mobil mewah merek Ferrari keluaran 2012 dengan icon kuda ini mencapai Rp5 miliar.

“Harga mobil itu sekitar Rp4 - Rp5 miliar,” kata Candra.

Sebelumnya, Bareskrim polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus penipuan investasi berkedok robot trading binary option aplikasi Binomo. IK langsung ditahan oleh Bareskrim pada 25 mei 2022 lalu di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini IK disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Adapun aset IK yang telah disita oleh Bareskrim senilai Rp43,5 miliar dari total aset Rp57,2 miliar. Aset yang disita terdiri dari 4 mobil mewah, 4 unit rumah. 1 unit apartment, dan barang Branded lainnya,  Bareskrim juga telah memblokir empat rekening milik tersangka.

Selain IK, Bareskrim telah menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama selaku guru trading Tersangka Ik, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup telegram milik Tersangka IK, Nathania Kesuma, adik dari tersangka IK, Vanessa Khong selaku pacar Tersangka IK serta ayahnnya Rudiyanto.

Keenam tersangka telah ditahan oleh Bareskrim. Adapun total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp72 miliar dari total 118 korban.