Modal Inti Perbankan Kian Tinggi, OJK Prediksi Merger dan Akuisisi Kembali Jadi Tren
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi aksi merger dan akuisi berpotensi kembali jadi tren yang lumrah tahun ini. Tren tersebut merupakan dampak dari kenaikan modal inti perbankan yakni Rp3 triliun pada 2022. Kendati modal inti meningkat, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan tak ada perbankan yang alami kesulitan. Namun, ia tetap melihat potensi […]
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi aksi merger dan akuisi berpotensi kembali jadi tren yang lumrah tahun ini. Tren tersebut merupakan dampak dari kenaikan modal inti perbankan yakni Rp3 triliun pada 2022.
Kendati modal inti meningkat, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan tak ada perbankan yang alami kesulitan. Namun, ia tetap melihat potensi merger dan akuisisi tetap terbuka lebar, terutama bagi perbankan yang pada akhirnya kesulitan memenuhi minimum modal inti.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Intinya kami sudah minta rencana di awal, lalu penambahan permodalan juga dilakukan bertahap sampai 2022,” kata Wimboh dalam webinar, Selasa, 26 Januari 2021.
Sebagaimana diketahui, melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK menaikkan modal inti minimum bank dari Rp1 triliun menjadi Rp3 triliun. Aturan yang berlaku sejak 17 Maret 2020 ini bertujuan untuk memperkokoh struktur, ketahanan dan daya saing perbankan.
Untuk menuju batas waktu pengumpulan modal int Rp3 triliun pada 2022, OJK sejak tahun lalu sudah meminta rancangan penambahan modal secara bertahap. Pertama-tama, modal yang harus dipenuhi adalah minimum Rp1 triliun pada 2020, Rp2 triliun pada 2021, hingga Rp3 triliun pada 2022.
Terbaru, PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau PermataBank resmi menjadi bank BUKU IV setelah mendapatkan konfirmasi dari OJK pada 20 Januari 2021 lalu.
Dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun, sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV).
Sehingga terhitung tanggal 20 Januari 2021 PermataBank dapat menjalankan kegiatan usaha BUKU IV mengacu kepada POJK No.6/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Masuknya PermataBank ke dalam grup bank BUKU IV adalah hasil merger dengan Bangkok Bank Indonesia.