Modernland Dapat Restu Restrukturisasi Utang Obligasi Rp150 Miliar
Modernland yang diwakili wali amanat PT Bank Permata Tbk., menyampaikan, RUPO Modernland dihadiri 94,67% atau mewakili Rp142 miliar dari total emisi obligasi bertajuk obligasi berkelanjutan I tahap I 2015.
Industri
JAKARTA – Emiten properti PT Modernland Realty Tbk. mendapat persetujuan restrukturisasi utang obligasi. Obligasi bernilai Rp150 miliar dengan bunga 12,5% itu telah jatuh tempo pada 7 Juli 2020.
Kepastian itu tertuang dalam hasil rapat umum pemegang obligasi (RUPO) Modernland yang berlangsung Selasa, 14 Juli 2020.
Dalam RUPO itu, Modernland yang diwakili wali amanat PT Bank Permata Tbk., menyampaikan, RUPO Modernland dihadiri 94,67% atau mewakili Rp142 miliar dari total emisi obligasi bertajuk obligasi berkelanjutan I tahap I 2015 itu.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sebagian besar agenda dalam RUPO Modernland mendapat persetujuan dari pemegang obligasi yang hadir.
Perubahan Bunga
Salah satunya perubahan tingkat bunga obligasi tahap I seri B. Sebanyak 88,73% pemegang obligasi yang hadir menyetujui perubahan tingkat bunga obligasi I seri B menjadi 10% per tahun untuk pembayaran bunga ke-21 yang akan jatuh tempo pada 7 Oktober 2020.
Sebesar 90,14% pemegang obligasi yang hadir juga menyetujui perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga obligasi tahap I seri B. mulai dari bunga ke-21 pada 7 Oktober 2020, bunga ke-22 pada 7 Januari 2021, bunga ke-23 pada 7 April 2021, dan bunga ke-24 pada 7 Juli 2021.
Ada juga persetujuan perubahan tanggal pelunasan pokok obligasi tahap I seri B menjadi 7 juli 2021. Selain itu, penambahan jaminan atas obligasi tahap I seri B dengan merubah nilai jaminan menjadi 200% dari jumlah pokok obligasi tahap I seri B. jaminannya berupa tanah milik emiten yang berlokasi di Kota Modern, Tangerang, Provinsi Banten.
Hasil RUPO tersebut bersifat mengikat bagi pemegang obligasi, emiten, dan wali amanat.
Seperti diketahui, akibat gagal bayar obligasi ini, saham Modernland dengan kode MDLN kena suspensi dari Bursa Efek Indonesia mulai 7 Juli 2020. Bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Modernland.