Bank Danamon
Finansial

Modus Penipuan Kartu Kredit, Bank Danamon Bagikan Tips Ini

  • PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) meminta nasabah untuk mewaspadai aksi penipuan dengan modus penagihan tunggakan kartu kredit.

Finansial

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) meminta nasabah untuk mewaspadai aksi penipuan dengan modus penagihan tunggakan kartu kredit. Diketahui, penipuan social engineering sering didengar oleh masyarakat. Hal itu menggunakan teknik memanfaatkan kelengahan korban untuk mendapatkan akses data atau informasi penting.

Nantinya, pelaku akan mencoba memanipulasi korban secara psikologis, sehingga strategi serangan dilakukan berdasarkan respons korbannya. Penipuan ini umumnya menghubungi calon korban melalui telepon dan mengatasnamakan bank tertentu, termasuk Bank Danamon, misalnya, membuat panik dengan menyampaikan infomasi jika calon korban memiliki tunggakan kartu kredit, padahal tidak memiliki kartu kredit di bank tersebut.

Bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, pelaku bisa menelusuri media sosial nasabah dan menghubungi kantor tempat kerja atau orang-orang sekitarnya untuk membayar tunggakan palsu tersebut dan mengatasnamakan bank tertentu termasuk Bank Danamon.

Mengetahui itu, perseroan pun terus mengimbau masyarakat terutama nasabah untuk waspada dan tidak mudah percaya jika menerima telepon atau pesan dari pihak-pihak yang mengaku dari Bank Danamon.  

"Dalam keadaan panik, penipu kemudian bisa jadi menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan tersebut asalkan calon korban memberi tahu data pribadinya," tulis Bank Danamon melalui keterangan resmi, Jumat 8 September 2023. 

Unsecured Business Head Bank Danamon Tresia Sarumpaet, mengatakan ringkasan tagihan bulanan kartu kredit nasabah hanya dikirimkan ke alamat e-mail yang terdaftar di sistem Danamon. Bank juga hanya akan menghubungi nasabah pada nomor yang terdaftar dan kalaupun dalam keadaan mendesak hanya akan menghubungi nomor darurat yang telah dicantumkan. 

"Selain itu, jika Danamon sampai melakukan penagihan, kami akan melakukannya dengan etis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, nasabah tidak perlu khawatir. Kami bahkan mendorong nasabah untuk proaktif menghubungi kami agar dapat segera menemukan solusi terbaik dan meminimalisir risiko penipuan,” jelasnya. 

Sebagai bagian dari upaya melindungi nasabah dari penipuan bermodus kartu kredit, setiap bertransaksi menggunakan kartu kredit Danamon, nasabah akan mendapatkan notifikasi melalui media komunikasi Danamon seperti e-mail atau SMS setelahnya. 

Jika nasabah melihat ada transaksi yang mencurigakan, nasabah bisa langsung memblokir sementara Kartu Kreditnya melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO agar terhindar dari transaksi mencurigakan lainnya. 

Setelah itu, nasabah dapat segera menghubungi call center Hello Danamon untuk melakukan sanggahan atas transaksi yang mencurigakan dan meminta penggantian dengan kartu baru. Bank Danamon juga mengimbau seluruh nasabah untuk senantiasa berhati-hati dan tidak mudah percaya jika dihubungi pihak yang mengatasnamakan perseroan. 

 "Jangan lupa untuk selalu memeriksa nomor penelepon, karena seluruh komunikasi resmi Danamon hanya dilakukan melalui media komunikasi resmi," kata Tresia.

Adapun, dalam melakukan penagihan, Bank Danamon tunduk kepada peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 

  • Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit
  • Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
  • Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit