Moeldoko: Tapera Bukan 'Tumbal' Pembiayaan Makan Siang Gratis Atau IKN
- Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam memastikan himpunan dana dari program Tapera tidak dipakai untuk APBN
Properti
JAKARTA - Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus bergulir. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyatakan aturan ini bukan untuk menggalang dana pembiayaan makan siang gratis hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Moeldoko mengatakan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN. Enggak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis, apalagi IKN. Semuanya sudah ada. IKN itu sudah ada (anggarannya)," kata Moeldoko saat ditemui usai konpers membahas Tapera di kantor KSP pada Jumat, 31 Mei 2024.
- Pengusaha dan Pekerja Pertimbangkan Judicial Review Program Tapera
- Komentar Bank BCA (BBCA) Usai Sahamnya Capai Titik Terendah Tahun Ini
- Rencana Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau di RPP Kesehatan Ancam Keberlangsungan Industri Periklanan dan Kreatif
Moeldoko memastikan transparansi dana yang dihimpun oleh BP Tapera akan diawasi oleh komite. Komite tersebut langsung diketuai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam, juga memastikan himpunan dana dari program Tapera tidak dipakai untuk APBN. Saiful menjelaskan, salah satu sumber utama penerimaan negara berasal dari pajak, dan program Tapera ini tidak ada kaitannya dengan penerimaan negara.
Dana peserta Tapera tidak digunakan kegiatan pemerintah, dan tidak masuk dalam APBN. Saiful menjelaskan, iuran peserta Tapera akan dicatat dalam akun individu di bank-bank kustodian penyimpangan Tapera sesuai NIK, nama, dan alamat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan baru ini yang resmi ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Jokowi menilai wajar jika ada masyarakat yang tidak setuju dengan ketentuan yang mengatur pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan Tapera.
Ia mengatakan, tanggapan masyarakat terhadap kebijakan tersebut serupa saat masyarakat menyikapi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bagi peserta mandiri pada 2021.
Dalam ayat 1 pasal tersebut, pemerintah menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sementara ayat 2 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.