Molornya UMP 2025 Buat Pengusaha Makin Khawatir
- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan, dirinya akhir-akhir ini mendapat keluhan dari para investor asing terkait belum jelasnya formasi UMP 2025.
Nasional
JAKARTA - Molornya pengumuman formasi Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 menimbulkan gejolak bagi para pengusaha. Otak-atik aturan dirasa membingungkan pengusaha serta tidak memberikan kepastian.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan, dirinya akhir-akhir ini mendapat keluhan dari para investor asing terkait belum jelasnya formasi UMP 2025.
"Aturan-aturan mainnya, prosesnya berjalan melalui UU Cipta Kerja. Ini semua kan sudah berapa kali ganti, empat kali formulanya diganti. Yang penting itu dari pelaku usaha, kami perlu kepastian," ujar Shinta ditemui di Mall Kota Kasablanka pada Rabu, 27 November 2024.
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp9.000 Segram
- Harga Sembako di Jakarta: Ayam Broiler/Ras Naik, Tepung Terigu Turun
- Juara LQ45 Pagi Ini: UNVR, AMMN, dan ANTM
Terus bergantinya formula ketetapan UMP dihitung Shinta telah terjadi sebanyak empat kali membuat investor mulai merasa tidak adanya kepastian regulasi dari pemerintah.
Shinta menyinggung, kondisi ekonomi saat ini yang dinilainya belum bersahabat bagi dunia usaha akan menjadi beban tambahan jika pemerintah tak bijak menetapkan upah minimum.
Ketua APINDO ini juga menyoroti persoalan kekurangan lapangan pekerjaan, jika ketidakpastian termasuk terkait upah minimum ini tak segera diatasi pemerintah ia menilai pengangguran akan lebih meningkat terutama di informal sektor.
Saran Pengusaha
APINDO berpendapat, penentuan upah minimum sebaiknya didasarkan pada kajian yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan kebutuhan.
Termasuk mengakomodir semua kepentingan pihak termasuk pekerja, pemberi kerja dan pencari kerja. Shinta menegaskan, upah minimum seharusnya tidak dianggap sebagai alat utama untuk meningkatkan daya beli masyarakat namun sebagai batas bawah yang membedakan sektor formal dan informal.
Lebih lanjut Ia menyebut penetapan upah minimum sebaiknya juga didasarkan oleh kepentingan nasional bukan hanya dijadikan sebagai alat politik untuk tujuan jangka pendek atau elektoral.
Sehingga apindo berharap pemerintah menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif dengan penyederhanaan birokrasi untuk menghindari perlakuan istimewa terhadap barang impor yang merugikan industri lokal serta memastikan kebijakan pajak tidak membebani dunia usaha dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formasi Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 akan selesai pada akhir November 2024 atau paling lambat diumumkan pada awal Desember 2024.
Yassierli menyebut, saat ini formulasi UMP 2025 masih dalam proses perumusan dan finalisasi akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti sebelum diumumkan.
“(Target formulasi UMP) akhir bulan ini atau awal (Desember),” ujar Yassierli kepada media di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024.
5 Daftar UMP 2024 Provinsi di Indonesia dari Tertinggi ke Terendah :
5 UMP Tertinggi
1. DKI Jakarta
UMP 2024: Rp5.067.381
UMP 2023: Rp4.901.798
2. Papua
UMP 2024: Rp4.024.270
UMP 2023: Rp3.864.696
3. Papua Selatan
UMP 2024: Rp4.024.270
UMP 2023: Rp3.864.696
4. Bangka Belitung
UMP 2024: Rp3.640.000
UMP 2023: Rp3.498.497
5. Sulawesi Utara
UMP 2024: Rp3.545.000
UMP 2023: Rp3.485.000
5 UMP Terendah
1. Jawa Tengah
UMP 2024: Rp2.036.947
UMP 2023: Rp1.958.169
2. Jawa Barat
UMP 2024: Rp2.057.495
UMP 2023: Rp1.986.670
3. Nusa Tenggara Timur
UMP 2024: Rp2.186.826
UMP 2023: Rp2.123.994
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP 2024: Rp2.125.897
UMP 2023: Rp1.981.782
5. Jawa Timur
UMP 2024: Rp2.165.244
UMP 2023: Rp2.040.244