<p>Suasana stand peserta pameran Fintech di Manado, Sulawesi Utara. foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Momen Bulan Fintech Nasional, Asosiasi: Potensi Fintech Syariah Masih Luas

  • Fintech syariah menunjukkan tingkat pengembalian yang sangat baik. Selain itu, 80% digunakan untuk pembiayaan produktif.
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) melaporkan, pertumbuhan ekosistem keuangan syariah kian menggembirakan. 

Saat ini, pembiayaan yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari fintech syariah menunjukkan tingkat pengembalian yang sangat baik. Selain itu, 80% digunakan untuk pembiayaan produktif.

“Per hari ini pertumbuhan fintech syariah sudah di atas 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu,” kata Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya dalam acara Bulan Fintech Nasional, Senin 8 November 2021.

Ronald menjabarkan, saat ini ada 17 fintech syariah yang berstatus terdaftar dan berizin. Jumlah tersebut gabungan dari peer-to-peer lending dan securities crowdfunding.

Secara umum, potensi fintech di Indonesia sangat terbuka dengan semakin luasnya akses internet bila dibandingkan dengan komposisi masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional. 

Hingga 2019, komposisi masyarakat yang tidak memiliki rekening di bank (unbanked) mencapai 92 juta orang. Sedangkan, masyarakat underbanked, yakni mereka yang punya rekening namun belum bisa memanfaatkan jasa keuangan seperti investasi, kredit, dan asuransi, mencapai 47 juta orang. 

Industri fintech Tanah Air mencatat nilai transaksi mencapai Rp19,2 triliun sepanjang 2021. Capaian ini sejalan dengan jumlah pengguna uang digital atau e-money di Indonesia yang mencapai angka lebih dari 500 juta alias dua kali lipat dari jumlah penduduk. 

Dari sisi teknologi yang dimanfaatkan end user, fintech juga mendukung ekosistem UMKM. Hingga November 2021, lebih dari 12 juta merchant yang didominasi UMKM telah terhubung dengan layanan barcode QRIS. 

Sebagai informasi, per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar. 

Data September 2021, akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30% year on year (yoy). Sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18% (yoy).