kemenKopUKM.jfif
Nasional

Monev Dilakukan, Penyelewengan Penyaluran KUR Ditemukan

  • Salah satunya adalah pemberian agunan tambahan yang dinilai tidak proporsional pada KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta. Selain itu, ditemukan juga penggunaan dana KUR yang tidak sepenuhnya dialokasikan untuk modal usaha, melainkan digunakan untuk tujuan lain seperti renovasi rumah atau pembelian kendaraan.
Nasional
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menyelesaikan monitoring evaluasi (Monev) terhadap distribusi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi di Indonesia. 

Evaluasi ini melibatkan sekitar 1047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang pelaksanaan program KUR.

"Pelaksanaan monev KUR dilakukan kedeputian Usaha Mikro dan melibatkan para Pendamping KUR dengan metode survei menggunakan sampling data random menggunakan SIKP, Hasilnya, secara garis besar masih terdapat beberapa temuan", Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, dilansir siaran pers KemenKopUKM, Kamis, 23 November  2023.

Dalam evaluasi ini, beberapa temuan penting muncul. Salah satunya adalah pemberian agunan tambahan yang dinilai tidak proporsional pada KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta. Selain itu, ditemukan juga penggunaan dana KUR yang tidak sepenuhnya dialokasikan untuk modal usaha, melainkan digunakan untuk tujuan lain seperti renovasi rumah atau pembelian kendaraan.

Tidak hanya itu, terdapat pula dana KUR yang disimpan oleh bank, yang diblokir atau ditahan untuk sementara waktu sebagai bentuk jaminan. Hal ini menjadi perhatian khusus terkait arus dana KUR yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Yulius menekankan bahwa penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada program KUR dengan plafon hingga Rp100 juta akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga atau marjin KUR yang tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga atau marjin yang telah dibayarkan sebelumnya.

Terhadap suku bunga/marjin KUR, skema Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan suku bunga sebesar 3 persen. Di samping itu, KUR Mikro dan KUR Kecil tetap mempertahankan suku bunga sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru. Namun, akan diberlakukan peningkatan suku bunga secara bertahap, yakni sebesar 7 persen, 8 persen, dan 9 persen untuk debitur KUR yang sudah memperoleh pinjaman sebelumnya.

Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan KUR merupakan langkah penting untuk memastikan efektivitas program KUR dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. 

KemenKopUKM mempertegas komitmennya untuk secara terus-menerus melakukan pemantauan guna meningkatkan pelaksanaan KUR dan mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro di Indonesia.