Mudik Dilarang, Angkutan Barang Dilonggarkan
JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Idulfitri 2021, namun ngkutan barang akan dilonggarkan. “Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada batasan dengan adanya larangan mudik,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021. Dia meyakini kepadatan arus kendaraan yang mengangkut barang, akan tidak sepadat kendaraan yang […]
Nasional
JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Idulfitri 2021, namun ngkutan barang akan dilonggarkan.
“Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada batasan dengan adanya larangan mudik,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Dia meyakini kepadatan arus kendaraan yang mengangkut barang, akan tidak sepadat kendaraan yang mengangkut penumpang mudik.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan ada pengecualian larangan mudik tersebut pada kegiatan tertentu. Sementara, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
“Pada intinya diizinkan bepergian dan orang yang sehat tentu dengan tugas-tugas terkait permasalahan perekonomian,” ujar dia.
Sebelumnya, Kemenko PMK meniadakan libur mudik Idulfitri selama tanggal 6-17 Mei 2021, sehubungan masih tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19.
Larangan mudik berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat, guna upaya vaksinasi dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.
Muhadjir mengimbau pada sebelum sesudah waktu yang ditetapkan agar masyarakat tidak melakukan pergerakan kegiatan yang keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.