<p>Kendaraan melintas di ruas jalan Tol Transjawa Jembatan Kalikuto. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Mudik Dilarang, Kendaraan Kabur dari Jabodetabek Lewat Tol Jasa Marga Merosot Hanya 171.000 Mobil

  • Emiten operator jalan tol pelat merah PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mencatat, 171.358 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan pada 6-7 Mei 2021.

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Emiten operator jalan tol pelat merah PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mencatat, 171.358 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan pada 6-7 Mei 2021.

Mengutip keterangan resmi, Sabtu 8 Mei 2021, Angka ini turun 41,4% dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 292.522 Kendaraan.

Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5% menuju arah Timur, 38,4% menuju arah Barat dan 27,1% menuju arah Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

ARAH TIMUR

– GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 28.848 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 55,7% dari lalin normal 65.184 kendaraan.

– GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 30.262 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 53,8% dari lalin normal 65.509 kendaraan.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 59.110 kendaraan, turun sebesar 54,8% dari lalin normal 130.693 kendaraan.

ARAH BARAT

Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 65.849 kendaraan, turun 30,8% dari lalin normal 95.113 kendaraan.

ARAH SELATAN

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 46.399 kendaraan. Turun sebesar 30,5% dari lalin normal 66.716 kendaraan.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idulfitri 1442 H tanggal 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk melengkapi sejumlah dokumen.

Seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam/hasil negatif, tes Rapid Antigen maksimal 2×24 jam/hasil negatif, Genose C19 sebelum keberangkatan.

Syarat dokumen tersebut tidak berlaku pada kategori seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan. (SKO)