<p>Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2020. / Setkab.go.id</p>
Nasional

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

  • JAKARTA – Kementerian Perhubungan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemda, dan TNI/Polri. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi […]

Nasional
Gloria Natalia Dolorosa

Gloria Natalia Dolorosa

Author

JAKARTA – Kementerian Perhubungan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemda, dan TNI/Polri.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.

“Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” katanya, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin, 29 Maret 2021.

Dalam menyusun aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri yang dilaksanakan pada Maret 2021 secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti 61.998 responden. Rinciannya, sebanyak 25,9% responden adalah karyawan swasta dan sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11% yang akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah (37%), Jawa Barat (23%), dan Jawa Timur (14%).

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

Menteri Perhubungan mengatakan bahwa Kemenhub selalu berkomitmen mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Pengawasan di lapangan juga terus dilakukan, bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri.

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait pada Jumat, 26 Maret 2021.

Menko PMK menyebutkan, larangan mudik Lebaran tahun ini akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Tujuannya, untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir.