Mudik Lebaran Dilarang, ASDP Setop Penjualan Tiket Kapal Feri
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan pemerintah ihwal pelarangan mudik Lebaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Nasional
JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan pemerintah ihwal pelarangan mudik Lebaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal feri pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021, kecuali jika dalam keperluan dan keadaan mendesak
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, regulator menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.
“Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan pemerintah, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran COVID-19. Namun, ASDP memastikan pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan karena sesuai arahan presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah,” ungkap Ira dalam keterangannya, Sabtu 10 April 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Sementara itu, ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi, yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk memastikan kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan juga diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan atau kondisi sakit.
Kemudian, ASDP akan menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
“Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang,” kata Ira.
Pengecualian Perjalanan
Dalam beleid pengendalian transportasi selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Akan tetapi, ada pengecualian bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Lalu, kepentingan seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat juga mendapat pengecualian yang sama.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Untuk pengecualian kendaraan, hanya diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Kemudian mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan di lapangan nantinya akan dilakukan Polri, TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Sedangkan penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
“ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan,” tuturnya.
Sejak awal pandemi COVID-19, ASDP telah mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
ASDP telah menerapkan prokes secara ketat, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, wajib memakai masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50% dari kapasitas kapal. (SKO)