Mudik Lebaran Dilarang, Industri Hotel dan Restoran Makin Babak Belur
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan kebijakan pemberian suntikan modal kerja oleh perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) belum dapat dirasakan efektivitasnya dalam waktu dekat ini.
Industri
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan kebijakan pemberian suntikan modal kerja oleh perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) belum dapat dirasakan efektivitasnya dalam waktu dekat ini.
“Secara regulasi sangat menarik. Namun bagaimana implementasinya kami masih belum bisa memastikan,” kata Maulana kepada TrenAsia.com, Jumat 9 April 2021.
Empat bank anggota Himbara yang ditunjuk antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
- Cara Menghilangkan Kecemasan Saat Rapat Online
- Tips Bekerja dari Rumah atau WFH Ketika Kasus COVID-19 Kembali Naik
- Tandatangani Kontrak, David Guetta Resmi Bergabung dengan Warner Music
Kemudahan akses pinjaman ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK nomor 98 tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Beleid ini memuat skema penjaminan kredit modal kerja diharapkan perbankan dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha korporasi yang membutuhkan, karena tingkat risiko kredit telah dijamin oleh skema penjaminan ini.
Jumlah minimum karyawan pun dipangkas dari 300 orang menjadi minimum 100 orang. Sementara itu tenor pinjaman bisa diperpanjang hingga 3 tahun dengan minimal pinjaman Rp3 miliar.
“Industri hotel dan restoran secara demand ini tiba-tiba hilang karena ada pembatasan mobilitas. Maka perbankan juga sulit melihat prospek bisnis sektor ini untuk menyalurkan pinjaman,” terang Maulana.
Salah satu potensi kenaikan bisnis yang tiba-tiba hilang, kata Maulana, adalah momentum mudik Lebaran 2021. Hal itu membuat pelaku usaha di industri hotel dan restoran tidak memiliki cashflow yang cukup baik dalam mengajukan pinjaman.
“Karena kan mudik dilarang, ini sumber pendapatan pelaku usaha. Perbankan juga akan menimbang risiko dari hal ini, apalagi perbankan yang dtunjuk juga terbatas,” jelas Maulana. (SKO)