Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Nasional

Muhadjir Respons Putusan MK Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan

  • Muhadjir menegaskan penyelenggaraan kampanye di sekolah dirasa akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit mengingat kesiapan para siswa dan sekolah dalam penyelenggaraan kampanye.

Nasional

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.

Menurutnya, kampus sebagai lembaga akademik dirasa mampu membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka yang berkaitan dengan berbagai program dan gagasan dari masing-masing calon untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Saya kira 100% dari mereka (mahasiswa) sudah memiliki hak pilih. Selama kampus dapat menjaga kondusivitasnya, saya kira itu memungkinkan,” papar Muhadjir dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 29 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan kampanye di sekolah dirasa akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit mengingat kesiapan para siswa dan sekolah dalam penyelenggaraan kampanye. Pengelolaan sekolah yang menjadi wewenang konkuren dari pemerintah daerah juga turut menjadi salah satu alasannya.

“Ini akan rumit, kita tahu masing-masing kepala daerah memiliki corak warna bendera masing-masing, bisa dibayangkan akan serumit apa nanti pengaturan beserta pencegahan yang harus dilakukan. Belum lagi sekolah Madrasah dan Aliyah yang menjadi wewenang Kementerian Agama,” tutur Muhadjir.

Muhadjir justru mengingatkan, para siswa di level sekolah telah mengalami ‘learning loss’ selama masa COVID-19 berlangsung. Hal ini dapat terlihat dari data Kemendikbudristek yang menunjukkan dalam kurun waktu dua tahun saat pandemi, para siswa telah mengalami kehilangan momentum dalam belajar serta tidak mendapatkan pembelajaran yang utuh dari sekolah.

Menurutnya, pemulihan sekolah dalam mengejar ketertinggalan selama dua tahun masa pandemi lebih penting guna demi memperbaiki kualitas pendidikan dan pembelajaran sekolah yang lebih baik.

“Ini ongkos yang mahal jika kita kemudian harus menjadikan sekolah sebagai ajang kampanye politik. Biarlah guru-guru bekerja memulihkan keadaan untuk mengantar siswa-siswanya belajar sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri,” jelasnya.

Diketahui, Keputusan MK yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu menjadi polemik baru di tengah arus perbincangan Pemilu 2024. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye. 

Hal tersebut kemudian membuat tenaga pendidik resah yang salah satunya disuarakan oleh Forum Serikat Guru Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.