<p>Ilustrasi bitcoin / Pixabay</p>
Nasional

Muhammadiyah Beri Stempel Haram pada Kripto

  • Salah satu organisasi besar muslim di Indonesia Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram pada mata uang digital Cryptocurrency atau Kripto.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA – Salah satu organisasi besar muslim di Indonesia Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram pada mata uang digital Cryptocurrency atau Kripto. Fatwa tersebut dikeluarkan melalui lembaga otiritas ijtihad-nya yakni majelis Tarjih dan Tajdid.

Stempel haram yang diberikan oleh muhammadiyah saat ini pada kripto tidak hanya terbatas pada penggunaan sebagai alat tukar, namun juga meliputi aktivitas investasi ataupun trading yang dilakukan di dalamnya.

Adapun, alasan pemberian stempel haram kripto oleh Muhammadiyah adalah dengan pertimbangan bahwa kripto mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maisir). Selain itu, kripto juga saat ini masih belum diakui secara resmi sebagai mata uang di Indonesia dan pemahaman masyarakat terhadap kripto dinilai masih minim sehingga dianggap beresiko.

Meski begitu, fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih masih bersifat dinamis. Ada kemungkinan bahwa hal tersebut akan berubah seiring dengan perkembangan teknologi dan pemahaman masyarakat secara umum terhadap kripto itu sendiri nantinya.

Majelis tarjih sendiri juga pernah melakukan perubahan fatwa sebelumnya, di antaranya adalah ketika adanya fatwa keharaman mengenai kegiatan melukis dan menggambar, namun hal tersebut kemudian berubah menjadi diperbolehkan dengan syarat tidak jadi sesembahan.

Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto menilai bahwa cryptocurrency besar kemungkinan ke depan.

“Hemat pandangan pribadi saya, ke depan bisa saja terjadi perubahan fatwa tentang cryptocurrency, baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar, jika misalkan beberapa persyaratan pentingnya bisa terpenuhi,” jelas Rahmanto dalam keterangan resmi dikutip Jum’at 21 Januari 2022.