Muhammadiyah Resmi Haramkan Kripto, Simak Alasannya di Sini!
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah resmi haramkan mata uang kripto sebagai alat investasi dan transasksi
Nasional
JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan kripto adalah haram hukumnya.
Ditinjau dari hukum transaksi di Indonesia, mata uang kripto memang tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai alat pembayaran.
Sementara itu, Bappepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) masih memperbolehkan mata uang kripto sebagai aset investasi yang bisa diperdagangkan.
Terlepas dari izin Bappepti akan penggunaan mata uang kripto sebagai instrumen investasi, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berkata lain.
- Jangan Senang Dulu, Ternyata Lonjakan Harga Migas dan Batu Bara Tidak Baik bagi Indonesia
- 5 Musim Jual Beli Saham yang Penting untuk Diketahui
- Kode Broker Saham Ditutup: Bandar Untung, Investor Ritel Buntung
Mata uang kripto sebagai alat investasi.
“Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar,” ungkap PP Muhammadiyah dalam keterangan di laman resminya.
Selain sifat spekulatif, PP Muhammadiyah juga memandang mata uang kripto sebagai sesuatu yang mengandung gharar (ketidakjelasan).
Mata uang kripto dinilai sebagai angka-angka yang tidak memiliki underlying-asset (aset yang menjamin, seperti emas).
“Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Saw serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah,” tulis PP Muhammadiyah.
- Ini Desain Rumah yang Bakal Jadi Tren dan Banyak Dicari Tahun 2022
- Net TV Tetapkan Harga IPO di Batas Atas, Berpotensi Raup Rp196 Miliar
- BRI Berhasil Tingkatkan Pengguna Layanan Mobile 600 Persen Berkat Strategi Hybrid Banking
Mata uang kripto sebagai alat transaksi
Di sisi lain, penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi pun dinilai oleh Muhammadiyah sebagai sesuatu yang harus dihindari karena tidak disahkan oleh negara.
Sebenarnya, penggunaan mata uang kripto memiliki kemiripan dengan skema barter yang mengisyaratkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Namun, jika mengacu kepada dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka mata uang kripto pun menjadi sesuatu yang tidak baik.
Bersandar kepada dalil tersebut, mata uang kripto dianggap dapat menimbulkan masalah karena ketidakterlibatan negara yang diwakili oleh bank sentral.
Tanpa adanya keterlibatan dari bank sentral sebagai otoritas resmi negara, maka tidak ada yang dapat bertanggung jawab atas segala transaksi yang dilakukan, termasuk perlindungan kepada konsumen.
“Karenanya, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022 menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” papar PP Muhammadiyah.
Sebelumnya, ada juga beberapa lembaga otoritas fatwa keagamaan yang mengharamkan mata uang kripto, seperti Al Azhar lewat Majma’ al Buhuts al Islamiyah dan Dar al Ifta Mesir dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).