<p>Ilustrasi perdagangan digital. / Dok. Kementerian Keuangan</p>
Industri

Mulai 1 Juli Perdagangan Digital akan Dikenakan PPN

  • Mulai 1 Juli 2020, pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dikutip dari laman Sekertariat Kabinet, Kamis, 28 Mei 2020, tertulis bahwa pengenaan pajak ini diberlakukan untuk pedagang dalam negeri maupun luar negeri dengan ketentuan nilai transaksi atau jumlah traffic […]

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Mulai 1 Juli 2020, pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dikutip dari laman Sekertariat Kabinet, Kamis, 28 Mei 2020, tertulis bahwa pengenaan pajak ini diberlakukan untuk pedagang dalam negeri maupun luar negeri dengan ketentuan nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Lewat kebijakan ini, pemerintah akan memungut pajak terhadap produk atau jasa perdagangan digital antara lain layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan digital, serta jasa daring lainnya.

Disebutkan dalam laman resmi pemerintah tersebut, pemberlakukan pajak PPN ini akan diberlakukan sama baik untuk produk konvensional atau digital dari dalam negeri maupun luar negeri.

Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19 dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

“Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19,” terang Humas Kementerian Keuangan di laman itu.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi seluruh pelaku usaha dan diberlakukan sama untuk produk konvensional ataupun digital.

Adapun, kebijakan tersebut dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.