<p>Deretan mobil bekas berbagai merek di showroom penjualan mobil bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih mengatakan Kebijakan pajak nol persen tidak akan berimbas ke pasar mobil bekas. Menurutnya, pasar mobil bekas tidak terganggu daya beli masyarakat saat ini masih rendah, sementara kebutuhan kendaraan pribadi dirasa penting untuk menghindari penyebaran Covid-19, maka mobil bekas yang dinilai memiliki harga mobil murah tetap menjadi pilihan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Mulai 1 Oktober 2020, DP Kredit Mobil Resmi Nol Persen

  • Dengan adanya penyempurnaan ketentuan tersebut, semua jenis kendaraan akan dibebaskan uang muka alias DP 0% bagi perusahaan yang memenuhi kriteria NPL/NPF.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan uang muka alias down payment (DP) 0% untuk Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) khusus ramah lingkungan.

Keputusan yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020 ini dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Finance to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Direktur Eksekutif Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis Kamis, 1 Oktober 2020, mengatakan, penyempurnaan ketentuan tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus lalu.

“Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka atau down payment dari kisaran 5 persen sampai 10 persen, menjadi nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan,” kata Onny.

Diketahui, besarnya uang muka bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau non performing loan/non performing finance (NPL/NPF) sebelumnya, ditetapkan 10% untuk roda dua, 10% untuk kendaraan nonproduktif roda tiga atau lebih, dan 5% bagi kendaraan produktif roda tiga atau lebih.

Kemudian, bagi yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, sebelumnya ditetapkan 15% untuk roda dua, 20% untuk kendaraan produktif roda tiga atau lebih, dan 10% bagi kendaraan produktif roda tiga atau lebih.

Khusus Ramah Lingkungan

Namun, dengan adanya penyempurnaan ketentuan tersebut, semua jenis kendaraan akan dibebaskan uang muka alias DP 0% bagi perusahaan yang memenuhi kriteria NPL/NPF.

Sementara itu, perusahaan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF diperbolehkan untuk mematok uang muka 15% pada pembelian kendaraan roda dua. Kemudian, sebesar 20% roda tiga atau lebih yang nonproduktif, dan 10% kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif.

Perlu diingat, rincian tersebut hanya berlaku untuk pembelian kredit atau pembiayaan kendaraan yang ramah lingkungan.

Menurutnya Onny, kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan.

Selain itu, dengan pembebasan uang muka tersebut, diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas. BI juga berharap, beleid itu dapat mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy). (SKO)