Mulai 1 September 2020, Beli Produk di Facebook Hingga Amazon Bakal Dipungut Pajak
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk 10 perusahaan luar negeri yang akan mulai memungut pajak atas barang dan jasa digital kepada konsumen di Indonesia per 1 September 2020 mendatang. Penambahan 10 perusahaan pemungut PPN produk digital adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., […]
Industri
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk 10 perusahaan luar negeri yang akan mulai memungut pajak atas barang dan jasa digital kepada konsumen di Indonesia per 1 September 2020 mendatang.
Penambahan 10 perusahaan pemungut PPN produk digital adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Dengan ini, DJP telah memiliki 16 perusahaan luar negeri yang lolos kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” tulis DJP dalam siaran persnya, Jumat, 7 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
DJP menjelaskan tujuan dari PPN produk digital luar negeri ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Teknisnya, PPN yang dibayarkan konsumen dapat diklaim perusahaan pemungut pajak sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Adapun, jika pembeli ingin mengkreditkan pajak masukan, caranya hanya tinggal menyetorkan nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada penjual.
Hal ini untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Cara lainnya adalah pembeli mencantumkan surat elektronik (surel) atau email yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
Alasan lainnya, penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19 dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
“Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19,” terang Humas Kementerian Keuangan di laman resminya.