<p>Sejumlah penumpang bersiap menaiki rangkaian kereta listrik (KRL) di Stasiun Cawang, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Pengguna transportasi KRL menurun drastis saat hari pertama pemberlakuan PSSB total. Pengguna KRL tercatat ada 92.546 pengguna atau berkurang hingga 19% dibandingkan Senin 7 September 2020 pekan lalu yang mencapai 114.075 pengguna pada waktu yang sama. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Mulai 12 Juli, Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa Surat Tanda Registrasi Pegawai

  • JAKARTA- Terhitung mulai 12 Juli 2021 penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta. Syafrin menyebut hal ini sesuai dengan aturan terakhir yang tertera pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50/ 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No.42/ 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri […]

Nasional
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA- Terhitung mulai 12 Juli 2021 penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta.

Syafrin menyebut hal ini sesuai dengan aturan terakhir yang tertera pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50/ 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No.42/ 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19.

“Jadi sesuai dengan terakhir kita sudah mendapatkan SE dari Kemenhub bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek itu wajib menunjukkan salah satunya STRP jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib,” kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Syafrin mengatakan bahwa untuk perjalanan menggunakan KRL, Transjabodetabek dan berbagai moda transportasi lainnya, STRP itu menjadi hal yang wajib sebagai salah satu dokumen persyaratan melakukan perjalanan.

Pada moda-moda transportasi tersebut, Syafrin menjelaskan bahwa akan dilakukan penyekatan sejak sebelum naik pada moda transportasi tersebut yakni di stasiun, terminal, dan halte.

“Jadi untuk KRL, bus dan transportasi lainnya dan kendaraan pribadi wajib dilengkapi STRP yang daftar melalui Jakevo, terkhusus bagi sektor esensial dan kritikal serta mendesak. Terkecuali yang ASN memang di dalam peraturan Menhub itu diwajibkan dilengkapi dengan surat tugas dari pejabat minimal eselon 2 untuk memudahkan pengawasan di lapangan karena pelarangan mobilitas,” katanya dikutip dari Antara.

Saat ini, kata Syafrin, untuk peraturan STRP di KRL tersebut, pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyosialisasikan secara masif aturan tersebut dan Pemprov DKI Jakarta terus melakukan akselerasi dalam penerbitan STRP.

“Dan saat ini salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI adalah yang mengajukan perusahaan atau penanggung jawab perusahaan dengan menyertakan data dari pekerja yang ada di perusahaannya secara global diajukan, tetapi STRP diterbitkan per orang,” tuturnya.

Dalam masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP selain sertifikat vaksinasi. STRP tersebut hanya diperuntukan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin. Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.