<p>Provinsi Bali akan kembali dibuka untuk wisatawan asing dan domestik. / Pixabay</p>
Nasional

Mulai 14 Oktober 2021, Bali Dibuka untuk Turis dari 6 Negara Ini

  • Penerbangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, akan dibuka mulai 14 Oktober 2021.
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperkuat persiapan jelang pembukaan penerbangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan penerbangan ini akan dibuka untuk wisatawan mancanegara dari enam negara, yakni China, Korsel, Jepang, UEA, Arab Saudi, dan Selandia Baru pada 14 Oktober 2021.

Sandiaga mengatakan simulasi kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Ngurah Rai juga akan dilakukan oleh Kementerian Perhuhubungan, Kementerian Kesehatan, Angkasa Pura I, Otoritas Bandara, dan dipantau oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bali. 

“Nantinya, setelah penumpang diizinkan keluar bandara dengan hasil PCR negatif, Bali Tourism Board akan berkoordinasi terkait ke tempat karantina. Kami juga telah memperkuat persiapan dari Pre Departure Requirement hingga On arrival Requirement,” ujar Sandiaga dalam keterangan resmi, Selasa, 12 Oktober 2021.

Sejauh ini, lanjutnya, Pemprov Bali juga menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.

Nantinya, penumpang wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan karantina. Penumpang baik asing maupun domestik yang melakukan perjalanan internasional, wajib menunjukkan bukti hasil tes PCR negatif dan melakukan karantina mandiri sebelum beraktivitas di luar.

Karantina tersebut dilakukan di hotel minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Pada hari ketujuh karantina, warga tersebut wajib kembali melakukan tes PCR lagi dengan biaya ditanggung mandiri.

Jika hasilnya negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan, sedangkan jika hasilnya positif, wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya perawatan ditanggung mandiri.

Kemudian, persiapan juga dilakukan terkait tenaga kerja pariwisata, protokol kesehatan dengan sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE), dan produk wisata. Aktivitas wisata turis diklaim akan dilakukan secara personalized, customized, localized, dan smaller in size.

Sebagai informasi, menurut Permenkumham Nomor 34/2021, penerbangan internasional untuk tujuan wisata hanya diperbolehkan di Bali. Sementara itu, Bandara Sam Ratulangi dan Soekarno Hatta sampai saat ini terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial.