Mulai 17 September, Penumpang Disabilitas KAI Dapat Diskon 20 Persen
- Para penyandang disabilitas harus tetap membawa KTP asli atau surat keterangan penyandang disabilitas pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api.
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Pada Hari Pelanggan Nasional 2023 yang dirayakan pada 4 September 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI umumkan pemberian potongan harga tiket kereta api untuk seluruh kelas. Melansir situs KAI, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang transportasi ini akan memberi potongan sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas untuk kelas ekonomi, bisnis, hingga eksekutif mulai 17 September 2023 hingga seterusnya.
“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Fasilitas potongan harga tersebut dapat dinikmati para penyandang disabilitas dengan melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Registrasi potongan harga untuk disabilitas tersebut wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan tetap membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang yang akan didaftarkan sebagai penyandang disabilitas.
- Menakar Dampak Absennya Xi Jinping dan Putin di KTT G20 India
- Kontribusi Tekan Polusi, Pertamina Gelar Uji Emisi Gratis
- Semua Produk Iphone akan Gunakan Charger Tipe C
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja dan selanjutnya penumpang dapat membeli tiket dengan tarif khusus tersebut melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.
“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” ujar Joni.
Para penyandang disabilitas harus tetap membawa KTP asli atau surat keterangan penyandang disabilitas pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api. Jika tidak bisa menunjukkan, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada stasiun selanjutnya.
“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Joni.
Masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun-stasiun atau menghubungi Contact Center KAI melalui berbagai saluran komunikasi, seperti telepon dengan nomor 121, WhatsApp di nomor 08111-2111-121, melalui email ke alamat cs@kai.id, atau melalui akun media sosial KAI121 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.