Mulai 28 Desember Angkutan Barang Tidak Boleh Masuk Tol
BANTEN- Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai tanggal 23 Desember sampai 2 Januari 2021. Hal ini untuk kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru. “Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas,” kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat […]
Nasional
BANTEN- Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai tanggal 23 Desember sampai 2 Januari 2021. Hal ini untuk kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru.
“Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas,” kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama saat meninjau Terminal Bus Mandala Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu 26 Desember 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena adanya pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021. Puncaknya pengalihan arus lalu lintas pada 23 Desember 2020 menjelang perayaan Natal.
Ruas jalan tol akan padat kendaraan selama masa pergantian tahun baru 2021. Oleh karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.
“Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas,” katanya sebagaimana dilaporkan Antara.
Dia mengatakan kendaraan angkutan Natal dan tahun baru pada 2020 dipastikan menurun daripada tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi COVID-19.
Kecelakaan Relatif Kecil
Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang yakni di ruas KM 84.
Untuk mencegah penularan COVID-19, kata dia, Kemenhub memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan tahun baru.
Mereka para petugas terminal memberlakukan pengetatan kepada penumpang agar menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Bahkan, sarana terminal juga menyediakan sarana wastafel, bilik cairan disinfektan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi awak kendaraan maupun penumpang.
Di samping itu juga Kemenhub mendapatkan bantuan rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mendistribusikan sebanyak 20.000 di terminal-terminal utama.