<p>Ilustrasi: Mata Uang Kripto Bitcoin / bitocto.com</p>
Fintech

Mulai April 2022, Thailand Melarang Penggunaan Aset Kripto sebagai Alat Transaksi, Alasannya?

  • Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commision/SEC) Thailand mengumumkan larangan penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commision/SEC) Thailand mengumumkan larangan penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi. Peraturan itu akan mulai diberlakukan pada bulan April 2022.

Sementara itu, SEC Thailand juga mengusulkan aturan baru terkait kualitas layanan dan informasi berbasis IT dari bisnis kripto, termasuk broker, bursa, dan dealer. 

Menurut keterangan resmi yang dikutip dari Coin Telegraph, SEC Thailand telah menginstruksikan agar setiap bisnis di Thailand tidak menerima pembayaran kripto setelah mendiskusikan implikasinya dengan bank sentral Thailand (Bank of Thailand/BOT). 

Dari studi bersama yang dilakukan oleh BOT dan SEC, disimpulkan bahwa pembayaran dengan menggunakan aset kripto dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan dan ekonomi secara menyeluruh. 

Beberapa risiko yang disorot oleh SEC Thailand di antaranya hilangnya nilai yang disebabkan oleh volatilitas harga, risiko peretasan, lahan pencucian uang, dan kebocoran data pribadi. 

Setelah larangan penggunaan kripto diterapkan, setiap pelaku bisnis di Thailand dilarang menerima pembayaran kripto. Selain itu, Thailand juga melarang pembangunan sistem, alat, dan dompet untuk memfasilitasi transaksi kripto. Pelaku bisnis yang didapati tidak mematuhi larangan akan dikenakan tindakan hukum. 

“Namun, BOT dan SEC, serta lembaga pemerintah lainnya, mengakui manfaat teknologi di balik aset digital seperti blockchain dan menghargai serta mendukung penggunaan teknologi untuk inovasi lebih lanjut,” tulis BOT dan SEC dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Maret 2022. 

SEC Thailand juga berupaya untuk memastikan keamanan investor dengan mengukur kualitas layanan dari penerbit dan pedagang kripto. 

Oleh karena itu, SEC mengusulkan operator aset digital untuk mempersiapkan dan mengirimkan laporan kualitas layanan dan pemanfaatan kapasitas sistem ke SEC setiap bulan. Selain mengirim ke SEC, penerbit dan pedagang kripto pun diarahkan untuk mencantumkan laporan di situs resmi. 

SEC menyoroti berbagai keluhan yang diterima selama setahun terakhir terkait dengan kegagalan sistem, layanan yang tidak sesuai ekspetasi, transaksi, dan lain-lain.

Berdasarkan data SEC, masalah yang paling sering menimpa investor di Thailand berkaitan dengan transaksi sehingga menjadi landasan bagi lembaga tersebut untuk menetapkan larangan kripto untuk transaksi. 

Pemerintah Thailand telah mempersiapkan kerangka peraturan terkait penggunaan kripto sejak Desember 2021. Pada minggu pertama Maret 2022, Kementerian Keuangan Thailand dilaporkan telah melonggarkan peraturan pajak kripto dalam upaya mempromosikan investasi aset digital.