Mulai Berlaku di Indonesia, Apa Itu Perdagangan Karbon?
- Presiden Jokowi menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim.
Hukum Bisnis
JAKARTA - Bursa Karbon resmi berlaku di Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Presiden Jokowi menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim. Hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi.
Lantas apa yang dimaksud dengan bursa karbon atau perdagangan karbon? Perdagangan karbon ialah penjualan kredit karbon dari perusahaan yang menghasilkan sedikit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dari aktivitasnya. Pengertian perdagangan karbon secara regulasi terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Dalam Pasal 1 angka 8 disebutkan bahwa Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli Unit Karbon. Kemudian dalam angka 9 disebutkan pula jika Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur Perdagangan Karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon.
- Setop Penyiksaan Hewan! Ini Sanksi Hukumnya
- Prakiraan Cuaca Besok dan Hari Ini 29 September 2023 untuk Wilayah DKI Jakarta
- Mendag Peringatkan TikTok Shop: Urus Izin atau Hanya Boleh Iklan
Jual-beli di bursa karbon adalah kredit atas pengeluaran karbondioksida atau GRK. Mekanisme tersebut dibuat untuk mengurangi keberadaan karbon dan GRK melalui jual-beli karbon.
Dalam perdaganga karbon yang diperdagangkan sesungguhnya adalah hak atas emisi gas rumah kaca dalam satuan setara-ton-CO2 (ton CO2 equivalent). Hak di sini dapat berupa hak untuk melepaskan gas rumah kaca ataupun hak atas penurunan emisi gas rumah kaca.
Sedangkan jenis gas rumah kaca yang dapat diperdagangkan dalam pasar karbon umumnya adalah enam jenis gas rumah kaca yang tercantum dalam Protokol Kyoto1. Hal itu meliputi meliputi karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrat oksida (N2 O), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorocarbons (PFCs), dan sulfur heksafluorida (SF6), dikutip dari Buku Pengantar Pasar Karbon untuk Pengendalian Perubahan Iklim yang disusun Dewan Nasional Perubahan Iklim, Jumat 29 September 2023.
- Sarapan Oatmeal Banyak Manfaatnya, Ini Lima di Antaranya
- Harta Kekayaan Siti Choiriana, Eks Direktur Pos yang Rugikan Negara Rp232 M
- Sebelum Izin e-Commerce Diputuskan untuk Dicabut, Inilah Klarifikasi dari TikTok!
Terkait mekanisme bursa karbon, terdapat empat jenis yang meliputi yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace. Kemudian jenis perdagangan karbon sendiri terdiri dari dua yaitu cap and trade serta baseline-and-crediting.
Dalam cap and trade terdapat pembatasan kouta di mana suatu perusahaan melebihi emisi dari yang ditetapkan dapat membeli kouta dari perusahaan lain yang kuotanya tidak terpakai. Kemudian dalam baseline-and-crediting tidak membutuhkan kuota sebab yang dijadikan sebagai komoditas adalah sertifikasi penurunan emisi karbon.
Penyelenggara bursa karbon di Indonesia adalah BEI, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha penyelenggara bursa karbon melalui Surat bernomor KEP-77/D.04/2023 pada tanggal 18 September 2023. Sesuai aturan OJK maka BEI menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.
OJK sendiri memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia seperti tertuang melalui UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).