Mulai Hari Ini, Ekspor CPO hingga Minyak Goreng Resmi Dilarang
- Kebijakan pelarangan ekspor produk CPO dan turunannya resmi diterbitkan pemerintah hingga harga minya goreng capai Rp14 ribu di seluruh pasar tradisional di Indonesia.
Nasional
JAKARTA - Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng resmi didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, RBD Palem Olein, POME dan Used Cooking Oil.
Kebijakan ini berlaku hingga harga minyak curah mencapai Rp14.000 per liter diseluruh Indonesia. Kebijakan ini seluruhnya tercakup di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berlaku hari ini, 28 April 2022 sejak pukul 00.00 WIB.
“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palem Olein, POME dan Used Cooking Oil, ini seluruhnya sudah tercakup didalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00,” ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu malam, 27 April 2022.
- Ini Prediksi Titik Kemacetan di Jalan Tol Dalam Kota saat Mudik Lebaran 2022
- Kepincut Perbankan Digital, Modalku dan Carro Suntik Modal Bank Index
- Saham Mayora (MYOR) Terbang Gara-Gara Luhut Beri Kopiko ke Elon Musk Meskipun Laba 2021 Anjlok
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter terutama di pasar tradisional dan untuk kebutuhan Usaha Mikro Kecil (UMK). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dan berkomitmen bahwa rakyat indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah.
“Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14.000 per liter terutama di pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK,” ujar Airlangga.
- Masih Ada Beberapa Hari Lagi Sebelum Lebaran, Begini 4 Cara Maksimalkan THR
- Hati-hati Pakai GB WhatsApp, Inilah Bahaya yang Mengancam Ponsel Anda
- Simak 6 Tips Cegah Kebakaran Rumah Sebelum Ditinggal Mudik Lebaran
Pengawasan larangan ekspor akan dilakukan oleh Bea Cukai, Satgas Pangan, Kepolisian dan Kementerian Perdagangan. Dalam pelaksanaan distribusi produk CPO dan turunannya jika terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh yang berwajib.