Mulai Hari Ini! Rapid Test Antigen Jadi Syarat Wajib Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh
Peraturan ini mulai berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Nasional & Dunia
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mewajibkan syarat hasil rapid test antigen negatif pada pengguna kereta api jarak jauh. Peraturan ini mulai berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
EVP Corporate Secretary PT KAI, Dadan Rudiansyah mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan. Kedua aturan itu mengatur soal petunjuk pelaksanaan perjalanan di masa pandemi COVID-19.
“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujarnya di Jakarta, Senin 21 Desember 2020.
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- 172 Pinjaman Online Ilegal Resmi Ditutup Lagi
- Wow! BUMN Bangun Layanan Kesehatan Internasional di Sanur Bali
Terkait hal tersebut, lanjut Dadan, pihaknya turut menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun-stasiun dengan tarif Rp105.000, mulai Senin 21 Desember 2020.
Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Layanan ini pun hasil kerja sama dengan grup PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang juga merupakan perusahaan pelat merah.
Ia menambahkan, karena proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan rapid test antibodi, maka calon penumpang diminta agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.
Dadan mengimbau agar calon pengguna untuk melakukan test H-1 sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini guna menghindari keterlambatan jika dilakukan pada hari keberangkatan.
“Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api,” pungkasnya. (SKO)