Pedagang melayani calon pembeli di kios pasar tradisional di Jakarta, Selasa, 21 September 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Mulai Uji Coba, Masuk ke 6 Pasar Ini Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat.
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, implementasi tersebut untuk memastikan pasar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan COVID-19.

Adapun berdasarkan usulan dari Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), implementasi aplikasi PeduliLindungi akan diuji coba di enam pasar tradisional, yaitu Pasar Mayestik (Jakarta), Pasar Blok M (Jakarta), Pasar Baltos (Kota Bandung).

Kemudian, Pasar Modern BSD (Kota Tangerang Selatan), Pasar Modern 8 Alam Sutera (Kota Tangerang), dan Pasar Wonodri (Kota Semarang). Keenam pasar tersebut telah mendapat QR Code dari Kementerian Kesehatan.

Lutfi bilang, pertimbangan ini didasarkan oleh tingkat vaksinasi pedagang dan pengelola pasar rakyat yang sudah mencapai 62% secara nasional. Selain itu, pasar rakyat telah menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kemendag.

Kemudian, pasar juga memiliki akses pintu masuk dan keluar yang dapat dikontrol oleh pengelola, serta memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam penerapan protokol kesehatan.

Ia pun menegaskan, kesuksesan implementasi aplikasi PeduliLindungi ini nantinya tergantung pada kesadaran dan peran aktif masyarakat. Di samping itu, kesiapan SDM pengelola pasar rakyat, khususnya dalam sosialisasi, pemeriksaan, dan pemantauan juga diperlukan. Pemerintah akan menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan masker.

“Adanya penerapan aplikasi PeduliLindungi serta vaksinasi pedagang dan pengelola pasar diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali berbelanja ke pasar rakyat. Dengan demikian, turut meningkatkan omzet para pedagang pasar,” kata Lutfi.

Penerapan di Pusat Perbelanjaan

Tak hanya pasar rakyat, sebelumnya Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) juga menegaskan peraturan di pusat perbelanjaan telah menerapkan dua protokol COVID-19, yaitu protokol kesehatan dan wajib vaksinasi.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan penerapan kedua protokol tersebut bertujuan untuk memastikan pengunjung pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat.  Seluruh mal juga telah memastikan prokes ini dengan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Protokol tersebut tidak berarti menggantikan protokol kesehatan yang telah diterapkan sejak awal, seperti menggunakan  masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya,” katanya dalam keterangan tertulis,

Terkait hal ini, pemerintah pun diminta untuk lebih cermat memastikan situasi dan kondisi masyarakat. Pasalnya, belum lama ini dilaporkan telah terdeteksi ribuan orang positif COVID-19 dalam pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi.

Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Seperti diketahui, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

Oleh karena itu, lanjutntya, pusat perbelanjaan terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar COVID-19 dalam memasuki gedung.