Mulai Wagyu Sampai Pendidikan Premium Kini Kena PPN
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan PPN 12% akan diberlakukan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Penyesuaian tarif ini akan diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah dan dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Makroekonomi
JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12% dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi, Senin, 16 Desember 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan PPN 12% akan diberlakukan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Penyesuaian tarif ini akan diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah dan dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
- BRMS Siap Tumbuh Signifikan, Begini Prediksi Kinerja dan Keuangan 2024-2029
- Ditetapkan jadi DPO, Adrian Gunadi Diburu OJK dan Penegak Hukum
- BBRI Tetapkan Dividen Interim Rp20,33 T di Kuartal III 2024, Lebih Besar dari 2023
Barang dan jasa tersebut meliputi makanan dengan harga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi.
“Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPNnya,” ungkapnya.
Dia memberikan contoh, makanan premium seperti daging sapi wagyu atau kobe yang harganya berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram. Sebaliknya, daging yang umumnya dikonsumsi masyarakat dengan harga sekitar Rp150-200 ribu per kilogram tidak akan dikenai PPN.
Untuk pendidikan premium, tarif PPN 12% akan diberlakukan pada sekolah-sekolah dengan biaya pendidikan yang mencapai ratusan juta. Ia mengungkapkan, layanan kesehatan premium juga akan dikenakan PPN. Selain itu, PPN juga akan diterapkan pada pelanggan listrik dengan kapasitas 3.500-6.600 volt ampere (VA).
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan penerapan PPN pada barang-barang mewah yang sebelumnya bebas PPN didasarkan pada fakta bahwa kelompok masyarakat terkaya, yaitu desil 9 dan 10, paling banyak memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN ini.
Ia mencatat, masyarakat dalam kategori desil 9 dan 10 memperoleh manfaat pembebasan PPN hingga sekitar Rp41,1 triliun, sementara masyarakat dari kelompok bawah hanya sedikit yang menikmati pembebasan PPN.
Dalam paparan Sri Mulyani, dijelaskan sejumlah barang mewah yang sebelumnya tidak dikenai PPN kini akan mulai dikenakan PPN.
1. PPN atas Bahan Makanan Premium
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (wagyu, daging kobe)
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
- Udang dan crustacea premium (king crab)
2. PPN atas jasa pendidikan premium
3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
Barang Sehari-hari Kena Pajak PPN 12%
- Barang elektronik: televisi, kulkas, dan smartphone
- Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, dan sepatu
- Tanah dan bangunan
- Perabotan rumah tangga: kursi, meja, dan lemari
- Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya
- Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan
- Kendaraan bermotor: motor dan mobil
- Pulsa telekomunikasi
- Kosmetik dan sabun
- Perkakas
- Uang, emas batangan, dan surat berharga
- Produk layanan digital: layanan streaming film dan musik, jasa online, penggunaan aplikasi, dan game.
Jasa Kena PPN 12%
- Jasa layanan jaringan internet: wifi
- Jasa boga atau catering
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa perhotelan
- Jasa pelayanan kesehatan medik
- Jasa tenaga kerja
- Jasa angkutan umum di darat, air, udara dalam dan luar negeri
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa pendidikan
- Jasa keagamaan
- Jasa asuransi (kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultansi asuransi)
- Jasa pelayanan sosial
- Harga Sembako di Jakarta Hari Ini: Cabe Merah Besar Naik, Garam Dapur Turun
- Saham GOTO dan ADRO Perkasa di Pembukaan LQ45 Hari Ini
- IHSG Terjun 17,48 Poin di Pembukaan, SAPX dan KARW Loyo
- Jasa keuangan
- Penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya >6.600 watt dikenakan pajak PPN 12%