<p>Politikus dan juga artis Mulan Jameela dengan suaminya, Ahmad Dhani Prasetyo. / Instagram @mulanjameela1</p>
Industri

Mulan Jameela Kritik Utang PLN Tembus Rp694,79 Triliun

  • Rincian utang pemerintah kepada PLN adalah sebesar Rp45 triliun tersebut berasal dari dari beban kompensasi tarif pada 2018 sebesar Rp23,17 triliun. Selain itu, juga ada kompensasi pada 2019 sebesar Rp22,5 triliun.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Angota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela mengkritisi utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN yang tembus Rp694,79 triliun.

Mulan Jameela dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR, menanyakan bagaimana strategi PLN dalam bertahan. Terutama untuk melalui permasalahan keuangan tersebut.

Istri musikus Ahmad Dhani Prasetyo itu mengatakan merujuk laporan keuangan kuartal I-2020 PLN memiliki utang jangka panjang Rp537 triliun. Sedangkan, utang jangka pendek PLN Rp157,79 triliun. Sehingga apabila ditotal, utang PLN mencapai Rp694,79 triliun.

“Bisakah PLN menjamin ketersediaan listrik nasional tanpa harus menaikkan listrik,” kata Mulan dilansir Antara, Selasa, 25 Agustus 2020.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan bahwa sampai akhir tahun, keuangan PLN dalam kondisi aman.

Utang PLN terdapat pada utang jangka panjang Rp530 triliun dan juga utang jangka pendek Rp150 triliun lebih.

“Kami sangat paham dengan itu dan memang situasi seperti ini. Komitmen kami adalah menjaga keberlangsungan keuangan PLN terjaga dengan baik,” katanya.

Selain itu, Dirut PLN juga memberikan kepastian bahwa PLN dapat membayar utang tersebut tanpa ada pilihan untuk menaikkan tarif listrik kepada pelanggan.

Pemerintah Baru Bayar Rp7 Triliun

Sementara itu, Zulkifili Zaini mengatakan pemerintah baru membayar utang kepada PLN sebesar Rp7 triliun dari total Rp45 triliun.

“Pemerintah menjanjikan sisa utang senilai Rp38 triliun pada akhir Agustus atau awal September 2020,” kata dia.

Rincian utang pemerintah kepada PLN adalah sebesar Rp45 triliun tersebut berasal dari dari beban kompensasi tarif pada 2018 sebesar Rp23,17 triliun. Selain itu, juga ada kompensasi pada 2019 sebesar Rp22,5 triliun.

Sebelumnya, Komisi VI DPR memberikan restu pengucuran dana kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp151,1 triliun. Salah satu penerima dana PEN adalah PLN untuk pembayaran utang pemerintah senilai Rp48,46 triliun.

Petugas PLN Area Bulungan Distribusi Jakarta Raya melakukan penyambungan penambahan daya pelanggan 1300 VA menjadi 2200 VA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Berikut hasil kesimpulan RDP DPR dengan PLN:

  1. Komisi VII mendesak Direktur Utama PLN untuk menyampaikan program 35.000 MW, 7.000 MW dan pembangkit listrik yang masih tertunda secara terperinci. Termasuk analisa pasokan dan permintaan (listrik), lokasi, progres, permasalahan, dan rencana penyelesaiannya dalam pemenuhan kebutuhan listrik seluruh rakyat Indonesia untuk didalami pada Panja Listrik Komisi VII.
  2. Komisi VII mendukung upaya PLN masuk ke sektor hulu energi primer batu bara dalam batas tertentu serta upaya peningkatan volume domestic market obligation (DMO) batu bara dengan harga yang wajar. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan ketersediaan kebutuhan batu bara sebesar 141 juta MT untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada tahun 2028.
  3. Komisi VII mendukung upaya PLN untuk mengupayakan DMO gas dan menjamin keamanan ketersediaan energi primer gas untuk pembangkit listrik yang dikelola oleh PLN maupun Pengembang Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP).
  4. Komisi VII mendesak Direktur Utama PLN untuk berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Legislator meminta PLN menyiapkan strategi dan kebutuhan investasi untuk perubahan teknologi pembangkit-pembangkit listrik dalam masa transisi dan pemenuhan Permen LHK No P.15 Tahun 2019.
  5. Komisi VII mendesak Direktur Utama PLN untuk menyampaikan progress transisi energi. Legislator juga meminta strategi yang inovatif untuk menjaring peluang investasi dalam pemenuhan target 23% bauran dari energi baru terbarukan (EBT) pada tahun 2025.
  6. Komisi VII meminta Direktur Utama PLN untuk menyampaikan laporan keuangan perusahaan secara umum dan upaya peningkatan pendapatan. Legislator juga meminta peningkatan efisiensi dalam menjamin keberlanjutan operasional ketersediaan listrik di Indonesia sampai akhir 2021.
  7. Komisi VII meminta Direktur Utama PLN untuk menyampaikan progress negosiasi off-take listrik dari IPP di masa pandemi COVID-19.
  8. Komisi VII meminta Direktur Utama PLN untuk menyampaikan data dan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Komisi VII. Pernyatan itu disampaikan paling lambat tanggal 3 September 2020. (SKO)