Mulan Minta Pemerintah Serius Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah
- Anggota Komisi VI DPR RI Mulan Jameela mengingatkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM untuk terus mengawal penyelesaian hukum delapan koperasi bermasalah yang telah menimbulkan kerugian mencapai Rp26 triliun.
IKNB
JAKARTA—Anggota Komisi VI DPR RI Mulan Jameela mengingatkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM untuk terus mengawal penyelesaian hukum delapan koperasi bermasalah yang telah menimbulkan kerugian mencapai Rp26 triliun. Sebab, permasalahan tersebut menyangkut uang masyarakat yang merupakan nasabah koperasi.
"Apa saja upaya yang sudah dilakukan Kementerian Koperasi dan bagaimana proses selanjutnya di PKPU? Jangan sampai beritanya hilang begitu saja. Ini menyangkut masyarakat, uang masyarakat, kepentingan masyarakat,” ujar Mulan dalam Raker Komisi VI dengan Menteri Koperasi dan UKM di Gedung DPR, Jakarta, belum lama ini.
Selain delapan koperasi bermasalah, Mulan menyinggung maraknya rentenir berkedok koperasi yang meresahkan masyarakat. Ia mendesak Kemenkop-UKM memberikan perhatian terhadap permasalahan tersebut. “Saya kalau setiap ke dapil, masyarakat sering curhat ke saya, terutama di Kabupaten Garut. Marak banget rentenir berkedok koperasi simpan Pinjam, di mana mana, Pak.”
- Kemenkeu dan UNAIR Edukasi Generasi Muda tentang APBN dan Transformasi Ekonomi
- KTT ASEAN: Jokowi Minta Pemimpin Dunia Redakan Ketegangan
- Cara Cek Penerima Bansos Kemensos
Mulan mengatakan dahulu rentenir tersebut sering disebut dengan Bank Emok. “Sekarang bukan Bank Emok lagi tapi (memakai baju) koperasi. Ternyata rentenir juga,” ujar politikus Fraksi Gerindra tersebut. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan delapan koperasi simpan pinjam bermasalah kini sudah ditangani hukum.
Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum tersebut sampai tuntas. Sebagai informasi, delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Belum lama ini Kemenkop UKM melakukan kebijakan moratorium pemberian izin di bidang koperasi simpan pinjam. Moratorium bakal berlangsung selama tiga bulan yakni Februari hingga April 2023. Penerbitan moratorium dilatarbelakangi banyaknya penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk praktik lancung seperti shadow banking.
- ESG Award : Bank Tabungan Negara (BTN) Sukses Sabet Penghargaan TrenAsia ESG Award 2023
- Kemenperin Optimis Hilirisasi Industri Hasil Hutan Tumbuh Berkelanjutan
- 7 Pesona Wisata Bandungan yang Wajib Dikunjungi
Kasus yang masih hangat yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan anggotanya hingga Rp16 triliun. Kemenkop UKM mencatat saat ini masih ada delapan kasus koperasi bermasalah dengan kerugian mencapai Rp26 triliun.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengakui hingga kini pihaknya masih menemukan adanya koperasi simpan pinjam yang aktivitasnya tidak sesuai regulasi serta nilai-nilai dasar koperasi.
Zabadi mengatakan kondisi tersebut perlu direspons agar koperasi tetap dipercaya dan bermanfaat bagi warga. Saat ini Kemenkop UKM tengah merumuskan rancangan peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. “Salah satunya akan mengatur lebih lanjut mengenai perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi,” jelas Zabadi.