Profil Aryo Djojohadikusumo Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Olahraga

Munaslub Pordasi Pimpinan Aryo Banjir Dukungan

  • Ia bahkan menyinggung perpanjangan Triwatty sebagai Ketua Umum Pordasi yang didasarkan persetujuan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman justru yang bermasalah.

Olahraga

Ananda Astri Dianka

JAKARTA - Sejumlah Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pengprov Pordasi) memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digagas Ketua Umum Aryo Djojohadikusumo pada 2 November 2024 mendatang. Menurut mereka, Aryo justru merupakan ketua umum yang sah dari induk olahraga berkuda di Indonesia tersebut.

Pengurus Provinsi Pordasi Nusa Tenggara Barat, Abdul Malik, menegaskan Munaslub yang akan dilaksanakan telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) federasi dan peraturan yang berlaku. Pertama, Aryo merupakan Ketua Umum Pordasi Periode 2024-2028 yang secara aklamasi telah terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Goodrich Suites, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.

Kedua, kepengurusan Pengurus Pusat Pordasi pimpinan Aryo juga telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001466.AH.01.08. Tahun 2024 tertanggal 26 September 2024 tentang Persetujuan Perubahan Pordasi. 

"Melihat dua aspek ini dikatakan ilegal itu di mana? Kalo menurut saya ya legal. Dan kalau ilegal itu nggak mungkin Menkumham mengeluarkan surat yang menyatakan pak Aryo sebagai ketua umum Pordasi," kata Malik kepada media.

Malik menegaskan pernyataan yang dikeluarkan pihak Triwatty Marciano terkait Munaslub ilegal tidak berdasar. Ia bahkan menyinggung perpanjangan Triwatty sebagai Ketua Umum Pordasi yang didasarkan persetujuan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman justru yang bermasalah.

Ditambah lagi, kata Malik, belakangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui Putusan Nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 24 September 2024 membatalkan SK KONI Pusat tersebut. “Di putusan banding juga sudah diputuskan KONI Pusat tidak berwenang memperpanjang jabatan Triwatty,” tegas Malik.

Sebab, Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 195 tahun 2024 tersebut sarat benturan kepentingan mengingat Marciano tak lain merupakan suami Triwatty. Masa jabatan Triwatty sebagai Ketua Umum Pordasi sendiri semestinya telah berakhir pada 31 Januari 2024.

Apalagi, proses perpanjangan jabatan ini kemudian diikuti dengan penyalahgunaan wewenang berupa pemecatan sejumlah petinggi Pordasi, termasuk pengurus daerah. Ketua Pordasi Sumatera Barat Deri Asta sebelumnya menegaskan, hak otonom wajib diterapkan jika Pordasi tetap ingin diakui oleh Federasi Olahraga Berkuda Internasional (FEI). "Ini sangat memalukan. Di organisasi mana pun, ketua umum yang telah berakhir masa baktinya tidak berhak memecat dan memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah," kata Deri.  

Sebelumnya, kubu Triwatty mengklaim Munas Pordasi yang sah akan dilaksanakan pada 13-15 November, bukan 2 November 2024. "Adanya undangan Munaslub pada 2 November secara mutlak tidak mendapatkan izin dari induk organisasi yaitu KONI Pusat,” kata dia.

Untuk menghadang Munaslub pimpinan Aryo Djojohadikusumo, Pordasi kubu Triwatty dikabarkan telah menunjuk Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat kontroversial beberapa tahun lalu.

Anita Kolopaking juga sempat terlibat sengketa dengan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam kasus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign. Belakangan pengadilan memutuskan BANI Sovereign ilegal dan harus dibubarkan.