logo
<p>Uji Coba B40 Ditargetkan Rambung Akhir Tahun/ Sumber: esdm.go.id</p>
Energi

Mundur Terus, Penerapan B40 Masih Teganjal Keterbatasan Dana dan Insentif

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membagikan kabar terbaru terkait implementasi program bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40). Seharusnya kebijakan ini mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membagikan kabar terbaru terkait implementasi program bahan bakar campuran biodiesel 40% (B40). Seharusnya kebijakan ini mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengatakan masih ada sejumlah tantangan dalam penerapan B40.

Menurut Eniya, tantangan utama dalam implementasi B40 adalah keterbatasan dana dan insentif yang hanya bisa ditanggung sebagian, khususnya untuk sektor Public Service Obligation (PSO) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP). 

“Kami tengah mengupayakan agar keterbatasan ini tidak berdampak pada sektor non-PSO,” ujar Eniya dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI dilansir Kamis, 20 Februari 2025.

Mandatori B40 berlaku untuk seluruh sektor PSO dan non-PSO, tetapi alokasi insetif dari BPDPKS hanya untuk PSO. Adapun, total volume B40 secara keseluruhan sebesar 15,62 juta kiloliter tahun ini.

Kementerian ESDM juga tengah berupaya untuk meningkatkan pengawasan yang juga membutuhkan dana tambahan dari BPDPKS. Sebab, dana dari Kementerian ESDM belum memungkinkan lantaran kebijakan efisiensi anggaran. 

Tak hanya itu tantangan kedua adalah keterbatasan kemampuan produksi bulanan BU BBM sementara kebutuhan dari BU BBM yang berfluktuasi, sehingga tidak dapat dipenuhi PO/demand oleh BU BBN.

Ketiga adanya keterbatasan produksi dan tingginya biaya produksi. Kendala lain adalah persaingan moda transportasi, keterbatasan fasiltas pendukung kapal (kapasitas dan flow rate kapal), keterbatasan fasilitas di TBBM (high jetty occupancy, pemipaan, tangki penyimpanan).

Anak buah Bahlil Lahadalia menyebutkan, kerusakan atau kendala operasional di pabrik BU BBN. Perlu peningkatan koordinasi dan maintenance pabrik untuk meminimalkan unplanned shutdown.

Terakhir minimimnya dana pengawasan akibat efisiensi anggaran, sehingga dikawatirkan program B40 tidak berjalan secara optimal

Sekadar informasi, B40 merupakan program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 40 persen biodiesel dengan 60 persen bahan bakar minyak jenis solar, yang menghasilkan produk biosolar B40. Saat ini B40 masih dalam serangkaian pengujian kualitas.

Kelebihan B40 

Sebelumnya, lewat meningkatkan kandungan bahan bakar nabati hingga 40 persen, B40 secara signifikan dapat mengurangi konsumsi solar berbasis fosil. Selain itu, sebagai produsen terbesar minyak sawit, Indonesia memiliki potensi besar untuk memaksimalkan nilai tambah dari kelapa sawit.

Program B40 dapat meningkatkan permintaan domestik CPO, memberikan stabilitas harga, serta mendukung keberlanjutan sektor kelapa sawit nasional.

Melalui penggunaan energi terbarukan, pemerintah dapat mengurangi beban APBN dari subsidi bahan bakar fosil. Dengan meningkatkan produksi biodiesel dalam negeri, impor minyak mentah juga berkurang, sehingga anggaran subsidi energi dapat dialihkan ke sektor-sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan.

Program B40 juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan beralih ke energi bersih. 

Kekurangan dan Tantangan Implementasi B40

Meskipun B40 dikembangkan untuk kompatibel dengan mesin diesel, penggunaannya masih menimbulkan kekhawatiran pada usia mesin dan performa kendaraan. Biodiesel berbasis sawit cenderung lebih kental, yang disinyalir dapat menyebabkan masalah pada sistem injeksi bahan bakar dan filter mesin, terutama pada mesin-mesin diesel yang belum dirancang untuk bahan bakar campuran tinggi.

Peningkatan konsumsi CPO dalam negeri untuk B40 dapat menyebabkan fluktuasi harga, yang berdampak pada ketersediaan CPO untuk industri makanan dan ekspor. Kondisi ini berpotensi memengaruhi daya saing ekspor CPO Indonesia, serta stabilitas pasokan untuk sektor-sektor lain yang juga membutuhkan.

Dengan adanya permintaan CPO yang meningkat, dikhawatirkan ekspansi lahan sawit akan terus bertambah. Hal ini bisa menjadi ancaman bagi hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia. Perlu ada regulasi yang memastikan program B40 tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih lanjut, seperti deforestasi.

Selain itu, Infrastruktur distribusi bahan bakar yang saat ini ada belum sepenuhnya siap untuk menangani campuran biodiesel yang tinggi. Disisi lain, teknologi pengolahan biodiesel dari CPO masih memerlukan pengembangan untuk memastikan kualitas dan stabilitas bahan bakar yang dihasilkan.

Di tengah perkembangan energi listrik dan hidrogen sebagai alternatif energi bersih, penggunaan B40 mungkin menjadi kurang efisien di masa depan jika dibandingkan dengan inovasi teknologi lain. Pemerintah perlu mempertimbangkan diversifikasi energi terbarukan yang lebih luas agar tidak hanya bergantung pada biodiesel.

Penerapan B40 merupakan langkah strategis menuju ketahanan energi dan perekonomian berbasis sumber daya dalam negeri. Meski demikian, Indonesia harus tetap mempertimbangkan risiko dan dampak jangka panjang dari program ini. Keseimbangan antara peningkatan nilai tambah CPO dan upaya menjaga kelestarian lingkungan perlu dijaga, agar Indonesia dapat mengoptimalkan potensi biodiesel tanpa menimbulkan dampak negatif.