Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Nasional & Dunia

Nadiem Dukung Pemda Liburkan Sekolah

  • Jakarta – Langkah pemerintah daerah seperti DKI Jakarta meliburkan sekolah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 mendapat dukungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim termasuk jika wilayah lain ingin mengambil langkah serupa. “Dampak penyebaran COVID-19 akan berbeda dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Kami siap mendukung kebijakan [liburkan sekolah] yang diambil pemda. Keamanan dan […]

Nasional & Dunia
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

Jakarta – Langkah pemerintah daerah seperti DKI Jakarta meliburkan sekolah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 mendapat dukungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim termasuk jika wilayah lain ingin mengambil langkah serupa.

“Dampak penyebaran COVID-19 akan berbeda dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Kami siap mendukung kebijakan [liburkan sekolah] yang diambil pemda. Keamanan dan keselamatan peserta didik serta guru dan tenaga kependidikan itu yang utama,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya Minggu (15/03).

Nadiem menambahkan Kemendikbud siap untuk mendukung implementasi penundaan Ujian Nasional (UN) jika diperlukan, selain kebijkan liburkan sekolah. Hal itu demi memastikan keamanan dan keselamatan semua warga sekolah.

Mendikbud mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan di semua lini pemerintahan daerah serta mitra di kalangan swasta.

“Kemendikbud siap dengan semua skenario, termasuk penerapan bekerja bersama-sama untuk mendorong pembelajaran secara daring [dalam jaringan] untuk para siswa,” ujar dia.

Kemendikbud mengembangkan aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan android Rumah Belajar. Portal Rumah Belajar dapat diakses di belajar.kemdikbud.go.id. Beberapa fitur unggulan yang dapat diakses oleh peserta didik dan guru, di antaranya Sumber Belajar, Kelas Digital, Laboratorium Maya, dan Bank Soal. Rumah Belajar dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) sederajat.

Sejumlah pemerintah daerah meliburkan sekolah selama 14 hari karena khawatir dengan penyebaran virus COVID-19.