Nadiem Makarim Cairkan Subsidi Gaji ke 2 Juta Guru Honorer dan Pendidik Non-PNS Senilai Rp3,6 Triliun
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada dua juta guru honorer atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS).
Nasional
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada dua juta guru honorer atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS).
Total bantuan senilai Rp3,6 triliun akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. Tercatat, BSU diberikan kepada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan 237 ribu PTK.
“BSU untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud secara daring, Selasa, 17 November 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Adapun sejumlah kriteria pendidik dan PTK yang berhak mendapatkan BSU antara lain warga negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dan berstatus non-PNS.
Selain itu, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Guru Bisa Konsentrasi Mengajar
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim, mengatakan BSU sangat diperlukan para guru non-PNS.
“Bantuan ini sangat penting dalam upaya mendukung proses pembelajaran agar bisa terus berjalan. Para guru bisa berkonsentrasi mengajar tanpa memikirkan asap dapur mereka,” papar Ramli.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, penyaluran BSU akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima bantuan. Dengan cara tersebut, BSU akan lebih mudah dicek, diverifikasi, dan diterima oleh para tenaga pendidikan.
Untuk itu, Kemendikbud merancang skema dengan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU. Adapun mekanisme pencairannya, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021. (SKO)