Naik 2 Kali Lipat, Anggaran Subsidi Minyak Goreng Jadi Rp7,6 Triliun
- Kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter akan dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk subsidi minyak goreng kemasan ekonomis sebesar dua kali lipat, dari sebelumnya Rp3,6 triliun menjadi Rp7,6 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran subsidi minyak goreng ini dibutuhkan untuk menutup selisih harga demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil akibat lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun lalu.
Dengan kucuran subsidi tersebut, harga minyak goreng akan dipatok sebesar Rp14.000 per liter.
Airlangga menegaskan kebijakan itu didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19.
"Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah," ujarnya ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, di Jakarta, dikutip Selasa, 18 Januari 2022.
- Jelang Uji Laik Fungsi, Ruas Tol Binjai-Stabat Lakukan Persiapan
- Loyo Akhir 2021, Produksi Astra Agro Lestari Diprediksi Naik Tahun Ini
- Bukit Asam (PTBA) Mulai Pembangunan Gasifikasi Pertama di Indonesia Senilai Rp30 Triliun
Dia menjelaskan upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan hingga Juni 2022 mendatang.
Total, ada sebanyak 1,5 miliar liter minyak goreng yang tersedia untuk masyarakat. Jumlah ini juga meningkat dari sebelumnya yang menyediakan 1,2 miliar liter.
Airlangga menegaskan pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022 di seluruh Indonesia.
"Khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," katanya.